TUBAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat kembali menuai sorotan. Di Desa Sotang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, sejumlah warga mengaku dimintai biaya hingga Rp450 ribu per bidang tanah dalam proses pengurusan sertifikat melalui program tersebut.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. Selama ini, PTSL dipahami sebagai program pemerintah yang memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang sangat ringan, bahkan disebut-sebut tanpa pungutan dalam proses penerbitannya.
Salah satu warga Desa Sotang, Risno, mengatakan dirinya harus membayar Rp450 ribu untuk satu bidang tanah yang didaftarkan melalui PTSL.
“Untuk satu bidang diminta biaya Rp450 ribu,” kata Risno kepada tim Ronggo.id, Senin (10/3/2026).
Selain itu, warga juga menyebut adanya pungutan lain dalam pengurusan administrasi pertanahan. Untuk proses balik nama SPPT, misalnya, warga mengaku diminta membayar sekitar Rp200 ribu.
“Pada dasarnya sih tidak apa-apa kalau ada biayanya, cuma kami berharap agar program ini dilakukan dengan transparan apalagi ada embel-embel gratis,” keluhannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media mendatangi Kantor Pemerintah Desa Sotang pada Selasa, 10 Maret 2026, guna meminta penjelasan. Namun saat itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sotang tidak berada di kantor. Di lokasi hanya terdapat Sekretaris Desa.
Konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan singkat kepada Plt Kepala Desa Sotang, Mi’rojul Asyaroti. Ia menjelaskan bahwa biaya yang dipungut dalam program PTSL tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama di tingkat desa.
“Terkait PTSL sudah kesepakatan musyawarah desa dan kelompok masyarakat. Untuk balik nama gratis, biayanya untuk meterai dan pengukuran bidang,” ujar Mi’rojul.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Camat Tambakboyo, Ari Wibowo Waspodo, hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.
Di sisi lain, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan bahwa proses PTSL pada tahap yang ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional tidak dipungut biaya.
Kepala Seksi Tata Usaha ATR/BPN Tuban, Bambang Supriyadi, mengatakan pembiayaan proses penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL sepenuhnya ditanggung pemerintah.
“Pembiayaan PTSL dalam prosesnya di BPN dibiayai oleh pemerintah, jadi Rp0. Untuk pemberkasan merupakan kewajiban pemohon yang difasilitasi pemerintah desa dan kelompok masyarakat di lokasi tanah. Jumlah biaya pemberkasan mengacu pada SKB 3 Menteri atau atas kesepakatan para pihak. BPN tidak punya kewenangan mengklarifikasi pembiayaan proses pra-pemberkasan,” kata Bambang.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tuban, Heny Sulistyowati. Ia menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan di tingkat desa tidak berkaitan dengan lembaganya.
“Terkait biaya yang dipungut oleh tim desa, tidak ada kaitannya dengan BPN,” ujarnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan di kalangan warga. Mereka berharap pemerintah desa dapat menyampaikan rincian penggunaan biaya Rp450 ribu per bidang secara terbuka, termasuk komponen yang digunakan untuk keperluan administrasi seperti materai, pemasangan patok batas tanah, maupun kebutuhan teknis lainnya.
Warga juga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait ikut memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan transparan dan akuntabel, sehingga tujuan utama program mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah tidak justru menimbulkan polemik baru. (Har/Tgb).
