TUBAN – Trauma mendalam masih membayangi Muhammad Rifai alias Radit (31), warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi. Radit diperlakukan tak manusiawi setelah dituduh mencuri semangka oleh oknum yang mengaku dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.

Korban tersebut sehari-harinya bekerja sebagai tukang las di kawasan Mantup, Kabupaten Lamongan dan pulang kerumahnya setiap akhir pekan. Namun pada Minggu (5/10/2025) malam, sekitar pukul 22.00–23.00 WIB, lima orang yang mengaku anggota Polres Tuban datang dengan dua mobil dan menangkapnya tanpa menunjukkan surat perintah.

Setelah ditangkap, Radit mengaku dibawa menuju ke Polsek Kenduruan dan mengalami penganiayaan. Matanya dilakban, tubuhnya dipukuli dengan rotan bahkan kakinya juga sempat dihantam menggunakan batu. Ia dipaksa mengaku melakukan perbuatan tersebut meski berulang kali membantah.

Karena tak kunjung mengaku, Radit kemudian dibawa menuju ke Polsek Bangilan. Disana ia kembali mendapatkan perlakuan tak manusiawi. Radit dipukuli dan disiram air dengan keadaan kepalanya dibungkus kain. Karena guyuran air dengan kepala terbungkus kain, ia nyaris pingsan karena kesulitan bernapas.

“Karena sudah tidak kuat, akhirnya saya bilang iya iya aja,” ungkap Radit dengan raut wajah sedih.

Korban menyebut salah satu sosok yang ikut menekannya untuk mengakui perbuatan yang tak dilakukannya itu adalah Sanaji. Sanaji sendiri merupakan orang yang terlebih dahulu ditangkap karena aksi pencurian semangka yang dilakukannya. Dalam kondisi yang lemah, Radit kemudian dibawa menuju ke Polres Bumi Ranggalawe dan dipaksa menandatangani sejumlah berkas tanpa mengetahui isinya.

“Saya waktu itu takut dipukuli lagi, jadi saya tanda tangan saja dengan tidak boleh membaca isi berkas tersebut,” tambahnya.

Karena perlakuan itu, kondisinya terus memburuk hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat selama tiga hari. Luka-luka tampak di punggung, kaki, tangan, perut, hingga wajah. Setelah keluar dari rumah sakit, Radit kembali dipindahkan ke Markas Jatanras Polres Tuban yang berada di jalan Basuki Rahmat dan harus diinfus lagi selama 24 jam karena kondisinya terus menurun.

Yang janggal, menurut Radit, selama berada di beskem justru Sanaji, yang disebut polisi sebagai terduga pencuri yang merawatnya, seolah sudah disiapkan untuk skenario tertentu. Kemudian pada 25 Oktober 2025, pihak polisi meminta agar keluarga Radit menjemputnya untuk dibawa pulang dalam kondisi trauma dan penuh luka.

“Penyiksaan demi penyiksaan itu tidak bisa hilang begitu saja, selalu teringat, Mas, dikepala,” ujar Radit.

Melihat keadaan anaknya seperti itu, ayah Radit, Muhari, langsung melapor ke Kepala Desa Sidorejo, Parwandi. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polda Jawa Timur pada 4 November 2025. Mendapati laporan itu, Polda Jatim bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan lapangan dan menemui korban di Kecamatan Rengel pada 19 November 2025.

Namun selama proses laporan berjalan, keluarga mengaku didatangi aparat hingga tiga kali untuk mengupayakan jalur damai. Bahkan, anggota dari Unit Jatanras Polres Tuban disebut sempat berjaga hingga pagi.

“Luka anak saya tidak bisa hilang. Saya tetap minta diproses hukum,” ujarnya.

Mendapati laporan itu, Parwandi mengaku sudah melihat langsung foto-foto luka Radit. Ia menambahkan meski Muhari berkaki cacat dan tidak bisa baca tulis, tekadnya membawa kasus yang membuat anaknya trauma ke Polda Jatim tetap kuat.

“Kami berusaha mencari jalan tengah dengan melibatkan kepala desa lain, namun Muhari tetap bersikeras melanjutkan proses hukum,” paparnya.

Hingga berita ini tayang, pihak Polres Tuban belum memberikan keterangan apapun atas kejadian tersebut.

Kasus ini kini menunggu langkah resmi Polda Jatim. Jika dugaan penganiayaan dan pemaksaan pengakuan terbukti, insiden ini akan menjadi tamparan keras bagi profesionalisme penyidikan kepolisian. (Hus/Tgb).