TUBAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban mengungkap jaringan pencurian kabel yang menyasar infrastruktur telekomunikasi XL SMART-2TE. Tujuh orang ditangkap dari komplotan yang diduga telah beroperasi lintas daerah, sementara dua lainnya masih buron.
Kasus ini bermula dari laporan BS (35), perwakilan PT Kairos Inti Daya, yang melaporkan hilangnya kabel power tembaga pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 18.00. Dari lokasi tower, para pelaku membawa kabur sekitar 1.000 meter kabel, bersama laptop, ponsel, GPS, kompas, perlengkapan crimbing, APAR, hingga material milik ZTE. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menyebut tim Jatanras bergerak cepat setelah menerima laporan. Olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi memberi petunjuk kuat mengenai identitas komplotan.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas serta keberadaan para pelaku. Dari situlah tim melakukan pengejaran,” kata Bobby saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (17/11/2025).
Benang merah penyelidikan membawa polisi ke sebuah rumah di Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pada Sabtu dini hari, 15 November 2025, sekitar pukul 03.00 Wib, polisi menggerebek lokasi tersebut dan menangkap tujuh pelaku beserta barang bukti.
Mereka adalah:
- NA (37), Brebes, Jawa Tengah
- FF (39), Cirebon, Jawa Barat
- JA (35), Pesawaran, Lampung
- AS (20), Kediri, Jawa Timur
- AV (23), Kediri, Jawa Timur
- ES (23), Nganjuk, Jawa Timur
- MWI (22), Kediri, Jawa Timur
Yang menarik, beberapa di antaranya merupakan pekerja internal perusahaan, menandakan sindikat ini memiliki akses teknis dan pengetahuan struktur jaringan telekomunikasi. Dua pelaku lain berinisial AFD dan DSP masih buron.
“Kami memastikan pengejaran dua DPO terus dilakukan. Identitas sudah kami kantongi, dan kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” ujar Bobby.
Polisi juga menyita tiga tang potong, 10 cutter, tali tambang 100 meter, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max B 1911 PRS yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Satreskrim Polres Tuban kini menelusuri kemungkinan jaringan ini melakukan aksi serupa di titik infrastruktur lain. Struktur pelaku yang terdiri dari pekerja internal dan eksternal mengindikasikan modus pencurian yang terorganisir.
“Sindikat ini sudah terorganisir dengan peran masing-masing,” kata Bobby.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP serta Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Hus/Tgb).
