TUBAN – Polres Tuban mencegat sebuah mobil pikap yang mengangkut 216 tabung elpiji 3 kilogram tanpa dokumen distribusi yang jelas di jalur perbatasan Tuban-Lamongan, Rabu (15/4/2026). Penindakan ini kembali membuka persoalan lama, lemahnya pengawasan distribusi gas subsidi yang rawan diselewengkan lintas wilayah.
Mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi luar daerah itu dihentikan petugas saat melintas di Jalan Desa Simorejo, Kecamatan Widang. Dari pemeriksaan di bak kendaraan, polisi menemukan ratusan tabung gas melon berisi penuh.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan sopir kendaraan berinisial DNH, 33 tahun, warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
“Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen distribusi yang sah untuk wilayah Tuban,” kata Siswanto.
Kepada petugas, sopir mengaku tabung-tabung tersebut diambil dari wilayah Babat, Lamongan, dan hendak dibawa ke Kecamatan Laren. Namun jalur yang dipilih justru melintasi wilayah Tuban.
Rute yang tidak lazim itu memunculkan dugaan adanya praktik penyaluran di luar mekanisme resmi. Dalam distribusi elpiji subsidi, perpindahan barang antardaerah tanpa pengawasan berpotensi mengganggu kuota wilayah tujuan dan memicu kelangkaan di daerah lain.
“Awalnya diduga akan dijual ke wilayah Tuban. Namun setelah pendalaman, kasus ini masuk pelanggaran administratif terkait penyaluran,” ujar Siswanto.
Meski tidak masuk ranah pidana, kasus semacam ini menunjukkan masih longgarnya pengawasan pada rantai distribusi energi subsidi. Elpiji 3 kilogram yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro kerap menjadi komoditas rawan permainan, terutama di wilayah perbatasan antarkabupaten.
Skema distribusi yang bergantung pada agen, pangkalan, dan pengecer sering membuka ruang perpindahan stok secara tidak resmi. Akibatnya, satu daerah bisa kelebihan pasokan, sementara daerah lain mengalami kelangkaan dan lonjakan harga.
Dalam beberapa pekan terakhir, kelangkaan elpiji 3 kilogram juga sempat dikeluhkan warga di sejumlah wilayah Tuban.
Polres Tuban kemudian berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Tuban untuk penanganan lanjutan. Seluruh barang bukti 216 tabung elpiji diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga sesuai kewenangan pengelolaan distribusi migas.
Siswanto menegaskan kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi gas subsidi agar tepat sasaran.
“Kami lakukan pengawasan preventif maupun represif. Distribusi elpiji subsidi harus dijaga agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
