TUBAN – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) bersama Bank Jatim. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Resto Kayu Manis, Tuban, Sabtu (24/01/2026).

Acara yang diawali dengan peringatan Isra’ Mi’raj tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jatim, serta jajaran pimpinan Bank Jatim.

Ketua PPDI Jawa Timur, Sutoyo M. Muslih, menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan ini adalah legalitas kerja sama dengan Bank Jatim. Langkah ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat kabupaten/kota melalui cabang Bank Jatim setempat.

“Harapannya, skema penghasilan tetap (Siltap) kami bisa dikelola layaknya PNS. Melalui MoU ini, perangkat desa kini memiliki akses untuk mengajukan kredit multiguna yang plafonnya disesuaikan dengan pendapatan masing-masing,” ujar Sutoyo selepas acara.

Ia menambahkan, kerja sama ini menjadi payung hukum bagi seluruh anggota PPDI untuk memanfaatkan layanan perbankan, termasuk sebagai modal pengembangan usaha melalui kredit tersebut.

Apresiasi senada disampaikan oleh Wakil Ketua IV DPRD Jatim, Sri Wahyuni. Menurutnya, perangkat desa adalah ujung tombak kemajuan daerah. Sinergi dengan perbankan diharapkan mampu memicu peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara luas.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur, Budi Sarwoto, menekankan bahwa kolaborasi ini selaras dengan program pemerintah provinsi dalam mewujudkan good government di level desa.

“Sebelumnya, kami sudah bekerja sama dengan Bank Jatim terkait tata kelola transaksi keuangan desa secara non-tunai agar lebih transparan dan terdata dengan baik. Dengan adanya MoU tambahan bagi perangkat secara personal ini, hubungan kerja sama antara desa dan Bank Jatim tentu semakin kuat,” pungkas Budi. (Hus/Tgb).