TUBAN – Remaja berinisial FCO (30) asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diamankan oleh anggota Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban karena diduga menawarkan pacarnya yang masih di bawah umur kepada pria lain untuk melakukan hubungan badan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 10.19 WIB di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Demi melindungi hak serta masa depan anak, identitas korban tidak dipublikasikan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.

Berdasarkan keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bakhtiar Irawan, pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan korban dan sempat melakukan hubungan badan. Setelah itu, pelaku diduga menawarkan korban kepada pria lain melalui WhatsApp dengan tarif sekitar Rp300 ribu.

Saat kejadian berlangsung, seorang pria berinisial SP (25) tiba di kamar kos tersebut sesuai kesepakatan. Sementara itu, pelaku menunggu di sekitar lokasi. Diduga, pelaku juga meminta agar peristiwa itu direkam menggunakan telepon genggam, yang kemudian menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyelidikan aparat kepolisian.

“Mendapatkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” ujar IPDA Febri kepada Ronggo.id, Senin (9/3/2026).

Dalam pengungkapan kasus yang mengejutkan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi kunci penyidikan. Di antaranya, satu unit handphone milik pelaku, satu unit handphone milik korban, serta seorang saksi berinisial SP yang terlibat dalam proses pertemuan tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu keping CD berisi rekaman dugaan aksi bejat yang dilakukan pelaku.

Barang bukti digital tersebut dinilai sangat penting karena dapat memperkuat bukti hukum sekaligus memperjelas kronologi peristiwa. Menurut aparat kepolisian, keberadaan rekaman ini menunjukkan betapa terencana dan terstruktur tindakan pelaku dalam memanfaatkan korban yang masih di bawah umur. Kasus ini menjadi sorotan serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang besar bagi korban.

Penyidik Satreskrim Polres Tuban terus mendalami bukti-bukti tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dapat dijerat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan penuh kepada korban.

Atas perbuatannya, pelaku FCO (30) dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai perlindungan anak dan ancaman bagi pelaku yang memanfaatkan anak di bawah umur untuk kepentingan seksual atau ekonomi.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Penyidik Satreskrim Polres Tuban terus mendalami kasus ini, termasuk bukti digital dan keterangan saksi, untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sekaligus memberikan perlindungan penuh kepada korban.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat bahwa eksploitasi anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Har/Tgb).