TUBAN – Di saat Pemkab Tuban gencar membangun fasilitas kesehatan, pemandangan ironi justru muncul di proyek pembangunan Puskesmas Merakurak. Sejumlah pekerja tampak bebas naik-turun perancah dan berdiri di ketinggian tanpa sehelai pun alat pelindung diri (APD).

Pantauan pada Sabtu (22/11/2025) kemarin, para pekerja yang diduga sedang mempersiapkan pemasangan atap bangunan justru tak ada satupun yang mengenakan APD. Bahkan tak ada tali pengait atau body harness yang melekat dibaju para pekerja proyek.

Diketahui, proyek pembangunan Puskesmas Merakurak sendiri menelan APBD 2025 sekitar Rp6,1 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh CV Habib Jaya dengan pengawas dari CV Dwi Putra Konsultant. Adapun pembangunan puskesmas di Desa Mandirejo itu ditargetkan rampung pada 27 Desember nanti.

Abainya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek tersebut mendapatkan sorotan tajam dari salah satu Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto. Menurutnya, pemakaian APD hukumnya wajib untuk para pekerja. Terlebih mereka bekerja di ketinggian.

“Lho… lho… lho… Bahaya niku, safety itu wajib bagi setiap pekerja helm, sepatu, body harness semua harus dipakai untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu (22/11/2025).

Siswanto menilai dalam proyek miliaran rupiah itu bukanlah kelalaian pekerja semata, tetapi terletak pada pengawas dan kontraktor yang seharusnya memastikan standar K3 berjalan. Karena keselamatan kerja seharusnya sudah tercantum dalam kontrak yang ada.

“Ini keteledoran pengawas dan kontraktor, mereka wajib mengingatkan dan memastikan APD tersedia,” ungkapnya.

Sementara itu, Subkoordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Tuban, Erni Kartikasari menegaskan bahwa APD merupakan bagian dari pengendalian potensi bahaya sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“APD itu syarat wajib. Melanggar aturan ini ada sanksi pidana ringan, tapi pembinaan tetap kami dahulukan,” tegas Erni, Senin (24/11/2025).

Sementara itu, pemilik proyek serta satuan kerjanya, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban sama-sama tak memberikan tanggapan apapun mengenai abainya K3 dalam proyek itu.

Sebelumnya proyek pembangunan jembatan jenggolo yang bernilai Rp9,7 miliar yang juga sama-sama dianggarkan dari APBD 2025 itu juga abai akan keselamatan kerja. Bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang melakukan pengecekan dilokasi pekerjaan juga sama-sama tak memakai APD.

Kasus di proyek Puskesmas Merakurak ini menambah panjang daftar proyek pemerintah di Bumi Ranggalawe yang disorot karena lemahnya penerapan keselamatan kerja. Ironisnya, proyek proyek yang kedapatan abai akan K3 justru yang bernilai miliaran.

Jika kelalaian seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya wajah Pemkab Tuban yang tercoreng, tetapi juga nyawa pekerja yang dipertaruhkan. Sebab tanpa APD dan pengawasan ketat, bukan mustahil daftar proyek miliaran yang abai K3 di Kabupaten dengan 20 Kecamatan ini akan terus bertambah hingga akhirnya bukan pelanggaran yang ditemukan, melainkan korban. (Hus/Tgb).