TUBAN – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegalbang I yang berlokasi di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Tuban, mendadak lumpuh total. Fasilitas layanan gizi tersebut disegel oleh pemilik lahan, Sutoyo, akibat adanya dugaan pengingkaran perjanjian atau wanprestasi oleh pihak pengelola.

Pantauan di lapangan menunjukkan akses masuk menuju dapur ditutup paksa menggunakan urukan batu kapur (padel). Urukan itu menutupi seluruh pintu yng mengakibatkan seluruh aktivitas di dalam SPPG terhenti seketika dan tengah menjadi sorotan publik.

Sutoyo mengaku nekat melakukan penyegelan karena merasa dikhianati oleh pengelola SPPG, Erhamni, yang sekarang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara akta notaris dengan fakta di lapangan.

“Dalam perjanjian di notaris, sewa lahan itu Rp15 juta per tahun atas nama Yayasan Insan Kamil, tapi praktiknya justru dikuasai secara pribadi oleh Erhamni. Parahnya lagi, salinan akta perjanjian tidak pernah diberikan kepada saya selaku pemilik lahan,” ujar Sutoyo dengan nada kecewa, Rabu (11/2/2026).

Selain persoalan administrasi dan nilai sewa, Sutoyo juga membeberkan sejumlah janji manis yang tak kunjung ditepati. Di awal perjanjian keluarganya akan dilibatkan sebagai pekerja dan dijanjikan akan menjadi distributor apabila dapur itu sudah berjalan. Namun, janji-janji itu tak kunjung ditepati.

“Saya ikut mengurus perizinan hingga mendapatkan titik koordinasi yang tepat untuk operasional dapur. Dan perlu ditegaskan bahwa mendapatkan titik lokasi itu tidak mudah,” ujarnya.

Upaya mediasi sebenarnya sempat memunculkan titik terang dengan skema pembayaran Rp8 juta per bulan. Namun, komitmen itu hanya bertahan seumur jagung.

“Baru jalan tiga bulan sudah macet. Bulan pertama dibayar penuh, bulan kedua dan ketiga turun jadi Rp7 juta, setelah itu nihil sampai sekarang,” imbuhnya.

Kekesalan Sutoyo memuncak setelah adanya dugaan perusakan pagar di area lahan miliknya yang dilakukan tanpa izin. Hal ini yang kemudian memicu langkah tegas penyegelan permanen hingga ada kepastian hukum.

Sementara itu, Kuasa hukum Sutoyo, Nur Aziz, menambahkan karena alasan-alasan yang sudah disebutkan itu, akhirnya membuat kesabaran kliennya habis. Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum ganda untuk menyeret persoalan ini ke meja hijau.

“Kami siapkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi perjanjian kerja sama, serta laporan pidana terkait perusakan pagar milik klien kami. Langkah kekeluargaan sudah tidak diindahkan,” tegas Nur Aziz.

Sedangkan, Erhamni tak kunjung memberikan pernyataan apapun mengenai polemik yang menyangkut dapurnya itu. Saat pewarta mencoba untuk konfirmasi menuju kantornya pada Rabu (11/2/2026), resepsionis di Bakesbangpol mengatakan yang bersangkutan masih rapat.

Begitupun upaya konfirmasi melalui pesan singkat, pria yang menjabat sebagai Sekretaris Bakesbangpol inj tak kunjung memberikan tanggapan apapun mengenai hal tersebut. (Hus/Tgb).