TUBAN — Polres Tuban mulai mengambil langkah internal setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan seorang warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban oleh aparatnya.

Delapan anggota, terdiri dari satu perwira dan tujuh bintara dari Unit Tindak Pidana Umum (Tipitdum) Satreskrim kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan langkah patsus dilakukan agar pemeriksaan berlangsung lebih fokus dan bebas dari intervensi. Menurutnya, isolasi sementara terhadap anggota yang diduga terlibat merupakan prosedur standar dalam kasus yang menyangkut pelayanan publik dan dugaan pelanggaran etik.

“Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kasus ini tidak ditangani Polres Tuban sendiri. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur turun langsung melakukan pemeriksaan untuk menjamin transparansi serta menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat polres.

“Penanganan kasus ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” kata Siswanto.

Masuknya Propam Polda menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran dianggap cukup serius. Namun, hingga kini kepolisian belum mengungkapkan detail insiden penangkapan yang dipersoalkan, termasuk lokasi kejadian, kronologi, maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan para anggota.

Proses pemeriksaan internal masih berjalan. Polres Tuban menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah Propam menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap delapan anggota tersebut. Belum ada keterangan apakah mereka juga berpotensi menghadapi proses pidana, selain etik dan disiplin.

Penempatan patsus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas institusi Polri, terutama di tingkat daerah, di tengah meningkatnya sorotan publik terkait profesionalitas aparat dalam tindakan penegakan hukum. (Jun/Tgb).