TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban belum menahan dua tersangka, kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM). Mereka masih menghirup udara bebas, sekalipun dalam perkara anggaran tahun 2017-2022 itu, merugikan negara hingga Rp2,6 miliar. 

Para tersangka penyelewengan dana perusahaan yang bersumber dari APBD Tuban itu yakni, HK, Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018, dan AAJ selalu Direktur Operasional dan Keuangan 2017-2018, dan Plt Direktur Utama tahun 2018-2022. 

Pihak Kejari Tuban berdalih tak menahan tersangka rasuah, lantaran menunggu proses pemeriksaan rampung. Sedangkan penetapan pejabat elite BUMD milik Pemkab Tuban itu sebagai tersangka, telah dilakukan pada tanggal 20 Januari 2025 lalu. 

“Kalau pemeriksaan dirasa sudah cukup, bisa saja langsung ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).

“Semisal belum selesai, maka bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tambah Stephen Dian Palma. 

Ia ungkapkan, sebenarnya setelah penetapan status tersangka kepada dua orang tersebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama. Akan tetapi mereka berhalangan hadir, dan meminta dilakukan reschedule. 

“Untuk pemeriksaan ulang, kita jadwalkan pada pekan depan,” tuturnya.

Palma menilai, sejauh ini kedua tersangka cukup komunikatif. Apabila hingga pemanggilan ketiga tak juga hadir, maka akan diambil upaya paksa.

“Kami berharap kepada para pihak taat peraturan, apabila penegakkan hukum memerlukan keterangan, agar kooperatif,” tegas Palma. (Ibn/Tgb)