TUBAN – Fenomena pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah yang pelik bagi Pemkab Tuban. Meski sempat melandai, data terbaru tahun 2025 menunjukkan adanya kenaikan kasus dispensasi nikah (Diska), dengan Kecamatan Montong muncul sebagai penyumbang angka terbesar dalam statistik tersebut.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Tuban, grafik pernikahan dini di Bumi Wali menunjukkan fluktuasi yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 lalu, tercatat sebanyak 375 kasus. Angk itu berhasil ditekan menjadi 316 kasus di tahun berikutnya. Tren positif tersebut sayangnya harus terhenti pada 2025 dengan angka yang kembali naik menjadi 320 kasus.

Begitupun dengan Diska, jumlah kasus yang masuk PA Bumi Ranggalawe juga fluktuatif. Pada 2023 terdapat 434 kasus, turun ke angka 300 pada tahun berikutnya dan kembali naik menjadi 314 kasus pada tahun 2025.

Adapun penyumbang terbesar dua kejadian pernikahan dini dan Diska tersebut didominasi oleh Kecamatan Montong. Sepanjang tahun 2025, Kecamatan Montong mendominasi dengan catatan 39 pernikahan dini serta 66 permohonan Diska.

Kecamatan tersebut memimpin angka pernikahan dini sekaligus diska di kota legen ini. Kerek berada di posisi kedua dengan 35 kasus nikah dini dan 52 kasus diska, disusul Grabagan dengan 30 kasus dan juga 56 kasus diska. Sementara itu, Semanding mencatat fenomena unik dengan hanya 23 kasus nikah dini, namun menyumbang angka diska tertinggi kedua, yakni 61 kasus.

Berbanding terbalik dengan empat kecamatan itu, Kecamatan Tuban justru mencatatkan angka terendah dalam persoalan ini dengan hanya satu kasus pernikahan dini dan tujuh permohonan diska sepanjang tahun 2025.

‘’Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, maka mereka akan menikah sesuai undang-undang yang berlaku. Paradigma masyarakat dan pemudanya berbeda,” kata Kepala Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Bimas Kemenang) Tuban, Mashari sembari menjelaskan mengapa angka di wilayah kota jauh lebih rendah.

Mashari menambahkan pernikahan dini merupakan tindak lanjut bagi individu yang belum cukup umur namun telah mengantongi izin Dispensasi Kawin (diska). Meski begitu, jumlah diska tidak selalu selaras dengan angka pernikahan dini di suatu daerah. Hal ini diduga karena banyak warga yang mengajukan diska justru melangsungkan pernikahan di luar wilayah mereka.

Pejabat lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya ini menjelaskan faktor klasik seperti hamil diluar nikah masih menjadi penyumbang terbesar kasus nikah dini dan diska di kota dengan 20 kecamatan ini. Selain itu, pengaruh media sosial, faktor ekonomi yang menganggap anak tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tua setelah menikah, hingga stigma perawan tua pada perempuan juga menjadi sekian banyak faktor yang berpengaruh.

“Mirisnya, mayoritas pemohon diska masih pelajar SMP dan SMA, sehingga saya sangat berharap mereka tetap melanjutkan sekolah setelah menikah agar masa depan dan hak pendidikannya tidak terganggu,” tutup Mashari.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Montong, Zamroni Akbar mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa melalui Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Sosialisasi tersebut, juga melibatkan PA dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A serta PMD) Tuban, serta Kantor Urusan Agama (KUA) Montong.

“Kami juga sudah berupaya dengan melakukan sosialisasi kepada modin-modin (Petugas P3N, red) untuk kemudian diteruskan ke masyarakat, tapi kan namanya upaya ya tidak bisa langsung maksimal tetapi minimal ada pengurangan kasus,” kata Zamroni saat ditemui di kantornya, Senin (19/1/2025).

Zamroni menambahkan kebanyakan kasus nikah dan diska yang ada di Kecamatan Montong ini didominasi oleh anak-anak yang ditinggal oleh orang tuanya merantau. Selain itu, peran lingkungan juga menjadi salah satu penyebab utama kasus tersebut.

“Karena faktor kurangnya perhatian dari orang tua dan faktor lingkungan akhirnya anak-anak tersebut justru masuk kedalam pergaulan bebas,” tambahnya.

Rendahnya kesadaran remaja terhadap pentingnya pendidikan turut memicu tingginya angka pernikahan dini dan pengajuan diska di kecamatan terluas di Kabupaten Tuban tersebut.

Pria kelahiran asli Montong ini mengungkapkan jika tren seperti ini berlanjut, maka dikhawatirkan kedepannya akan banyak anak-anak yang bercerai kedepannya. Tak hanya itu saja, angka stunting pada anak di masa yang akan datang akan semakin bertambah.

“Jadi kalau untuk menurunkan angka kejadian pernikahan dini dan dispensasi nikah ini bukannya hanya dari peran satu pihak saja, melainkan seluruh pihak mulai dari orang tua, anak, pemerintah maupun elemen-elemen masyarakat juga harus mendukung,” pungkasnya. (Hus/Tgb).