TUBAN – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Tuban kembali membuat ulah. Bukannya menjaga amanah dan melindungi aset, Kades Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto justru terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tuban secara resmi menetapkan Agus sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor: S.Tap/283/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim yang diterbitkan pada 3 November 2025 lalu.
Kasus ini berawal ketika Agus diduga menawarkan dan menyewakan lahan milik PT SBI seluas 29 hektare kepada warga sekitar untuk digarap. Ia mematok tarif sewa sekitar Rp5 juta untuk setiap hektare lahan yang bisa dikelola oleh masyarakat setempat.
Padahal, lahan yang disewakan Agus bukan miliknya pribadi maupun aset desa. Lahan tersebut diketahui merupakan milik anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SIG) yang rencananya akan dimanfaatkan untuk mendukung program penghijauan perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengungkapkan dari hasil penyelidikannya, PT SBI tak pernah memberikan mandat kepada kades tersebut untuk menyewakan ataupun mengelola lahan tersebut.
“Tidak ada MoU maupun perjanjian resmi antara SBI dan pemerintah desa,” ungkap Bobby Wicaksono saat dikonfirmasi dikantornya, Selasa (11/11/2025).
Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini menambahkan aksi nakal sang kades akhirnya terbongkar setelah sembilan warga melapor ke polisi karena merasa dirugikan. Laporan itu telah dilayangkan kepihak berwajib pada September 2024.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman kurungan satu hingga dua tahun,” pungkas Bobby.
Kasus ini menjadi tamparan bagi aparatur desa yang seharusnya menjadi teladan. Alih-alih menjaga amanah, Agus justru diduga menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Kini, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
