TUBAN – Pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban akhirnya angkat bicara mengenai kegaduhan terkait tudingan pungutan liar (pungli) berkedok wakaf uang. Isu ini mencuat setelah beredar video yang menyebutkan adanya kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyetor sejumlah uang wakaf.

Sejumlah pegawai mengaku merasa terbebani dengan imbauan tersebut, terutama karena nominal yang muncul mencapai angka Rp1 juta. Bagi banyak ASN, jumlah tersebut sangat signifikan dan lebih dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan biaya hidup sehari-hari.

Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawaf) Kemenag Tuban, Luqman Hakim, menambahkan bahwa keluhan yang muncul kemungkinan besar disebabkan oleh adanya salah persepsi dalam menangkap isi imbauan.

Menurutnya program itu merupakan himbauan sukarela dan dilaksanakan berdasarkan surat edaran (SE) resmi dari Menteri Agama Republik Indonesia.

Dalam SE Menteri Agama bernomor 05 tahun 2024 menginisiasi gerakan wakaf uang bagi ASN, peserta didik dan masyarakat pada Kementerian Agama. Adapun tujuan wakaf tersebut agar dapat memberikan potensi dan manfaat ekonomi yang signifikan kedepannya.

“Zakat dan wakaf itu masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam bentuk filantropi karena leading sekitarnya dari Kemenag maka Pak Mentri memberikan himbauan,” ucap Luqman saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Luqman melanjutkan setidaknya dana wakaf sudah terkumpul saat ini sudah mencapai Rp405 juta. Dana tersebut diterima dari 550 pegawai dari jumlah total sekitar 800 ASN di lingkup Kemenag Bumi Ranggalawe.

“Nantinya dana yang terkumpul akan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai dana abadi untuk mendukung program filantropi nasional,” lanjutnya.

Terkait isu kewajiban wakaf, pria berkumis tipis ini kembali menegaskan bahwa tidak ada konsekuensi apa pun bagi ASN yang tidak berpartisipasi. Ia memastikan wakaf tidak berpengaruh terhadap kenaikan gaji berkala maupun aspek kepegawaian lainnya.

“Sudah kami tegaskan, wakaf tidak berdampak apa pun pada hak kepegawaian,” ujarnya.

Bahkan ia juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ASN yang menolak menerima sertifikat wakaf. Menurutnya, keberadaan sertifikat tersebut memang tidak memiliki implikasi terhadap status atau penilaian kepegawaian.

Sementara itu, Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya program itu merupakan himbauan sukarela dan dilaksanakan berdasarkan surat edaran (SE) resmi dari Menteri Agama Republik Indonesia.

“Tidak ada paksaan, wakaf uang dilakukan atas dasar kesadaran masing-masing individu. Tidak ikut pun juga tidak ada sanksi apa pun,” tegas Umi Kulsum menutup. (Hus/Tgb).