TUBAN, (Ronggo.id) – Memasuki hari pertama pendaftaran calon perangkat desa serentak tahun 2023, Pengadilan Negeri (PN) Tuban diserbu pemohon surat keterangan (suket) bebas pidana, Senin (26/6/2023).

Puluhan bahkan ratusan orang nampak berjejer diluar gedung tingkat pertama tersebut untuk menunggu giliran mendapatkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi  pidana sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa.

Humas , Uzan Purwadi mengatakan, antusiasme pemohon surat keterangan bebas pidana ini sudah terlihat sejak 13 – 24 Juni lalu, dimana total surat yang diterbitkan sudah mencapai 1.000 berkas. Sedangkan yang belum tercetak sebanyak kurang lebih 500 berkas.

“Hari ini sudah banyak lagi antrian berkas permohonan yang masuk. Sementara untuk surat keterangan yang masuk hari ini akan langsung Kami proses,” kata Uzan Purwadi saat ditemui diruang kerjanya.

Uzan mengemukakan, membludaknya para pemohon ini, disebabkan minimnya informasi yang diterima para pemohon, terlebih batas akhir pengumpulan berkas hanya sampai 10 Juli 2023.

Begitu juga dengan jadwal pembagian wilayah yang baru diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten () Tuban pada Sabtu, (24/6) kemarin lusa.

“Seharusnya pembagian wilayah akan lebih efektif jika jauh-jauh hari disosialisasikan,” bebernya.

Lebih lanjut, hakim asal Sleman itu berharap, kedepannya agar para pemohon datang ke PN Tuban sesuai dengan jadwal yang sudah turun. Kemudian diharapkan lebih bersabar dan menjaga ketertiban saat menunggu antrian.

“Berkas persyaratan permohonan juga harus dilengkapi, sehingga tidak bolak-balik. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut masyarakat bisa memantau media sosial milik PN Tuban,” pungkasnya.

Diketahui, Pemkab Tuban membuka 235 lowongan perangkat desa serentak 2023 untuk mengisi jabatan  Sekretaris Desa (Sekdes) hingga Kepala Urusan (Kaur) di 194 desa yang tersebar di 19 kecamatan, kecuali .

Adapun Jadwal pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Tuban:

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: