TUBAN – Dua tahun sudah berlalu tanpa satu pun kasus korupsi dari Polres Tuban yang berhasil naik ke tahap penuntutan di Kejaksaan. Padahal, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tuban tercatat menangani sejumlah perkara dengan berbagai modus penyimpangan anggaran di tingkat desa maupun instansi pemerintah.
Pada awal Januari 2025 lalu, publik sempat menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan sejumlah kepala desa. Namun, kasus itu mandek dengan alasan minimnya saksi dari masyarakat yang bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
Situasi serupa terjadi pada tahun 2024. Saat itu, penyidik Tipidkor Polres Tuban menangani sedikitnya empat kasus dugaan korupsi, mulai dari penyimpangan dana desa hingga pungli di tingkat birokrasi. Sayangnya, tak satu pun dari kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan alasan nilai kerugian negara dianggap kecil, di bawah Rp200 juta.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa tidak ada satu pun kasus korupsi dari Polres Tuban yang masuk ke meja Kejaksaan selama dua tahun terakhir.
“Kasus terakhir yang kami terima dari Polres itu tahun 2023. Selebihnya tidak ada. Saat ini kami justru menangani dua perkara korupsi yang ditangani langsung oleh Kejaksaan, yaitu di Desa Bunut dan Desa Kedungsoko,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Stephen menyebut, secara umum target minimal satu kasus korupsi per tahun masih menjadi acuan, meski ia tak bisa memastikan apakah target itu masih berlaku di internal Polres.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, IPTU Danny Rhakasiwi, menegaskan pihaknya sudah bekerja maksimal meski hasilnya belum terlihat.
“Terakhir kami tangani kasus di Desa Tingkis. Tapi setelah gelar perkara di Polda, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana korupsi dan akhirnya masuk ke Pidum (Pidana Umum),” terangnya.
Danny mengakui, kendala utama terletak pada pembuktian unsur pidana korupsi, khususnya dalam hal pengumpulan barang bukti dan keterangan ahli.
“Dalam pembuktian, minimal harus ada saksi, barang bukti, dan keterangan ahli. Di lapangan, mencari barang bukti yang kuat itu yang sulit,” ujarnya. (Hus/Tgb).
