, () – Pengakuan mencengangkan datang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban atas aktivitas proyek PT SAG atau Sumber Aneka Gas pembangunan Gas Sumber yang berlokasi di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Meski sudah berjalan kurang lebih dua bulan, namun proyek pengelolaan gas yang dikelola oleh PT Sumber Aneka Gas (SAG) belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin.

“Sampai hari ini Andalalinya belum diurus perizinanya,” beber Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , Yuli Imam Isdarmawan, Rabu (13/7/2022).

Imam sapaan akrab Kabid LLAJ Tuban mengaku, bahwa sebelumnya manajemen SAG telah membuat surat meminta arahan terkait proyek yang dikerjakan, apakah kegiatanya wajib ada Andalalin atau tidak.

“Awalnya SAG mengajukan 2.300 M2 untuk bangunan, tetapi setelah kita lihat safe linenya, ternyata separuh dari 7,3 hektar. Kami minta direvisi dulu berapa luasan sebenarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, bahwa Andalalin sangat dibutuhkan untuk melihat dampak lalu lintas mulai dari pra kontruksi, saat kontruksi maupun pasca kontruksi atau pada waktu operasional.

“Kalau saat ini SAG masih dalam tahapan pra kontruksi, harusnya ini yang perlu dimasukan dalam Andalalin itu. Sampai saat ini SAG belum mengurusnya. Sebenarnya, dengan sendirinya kegiatan tersebut dihentikan sementara kalau belum ada izinnya,” tutupnya.

Sementara itu, Bisnis Manajer PT SAG, Andi Nur Cahyo ketika dikonfirmasi pada saat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat terkait perizinan, yang bersangkutan belum mau berstatment. Selasa (19/7/2022).

Sejak adanya aktivitas kendaraan pengangkut material pedel untuk pengurugan lokasi proyek Gas Sumber. Kondisi lalu lintas di jalan raya Merakurak – Jenu pada jam-jam tertentu seringkali mengalami kemacetan.

Bahkan, terdapat bak dump truk bermuatan material pedel dibiarkan terbuka, tak ayal banyak pengguna jalan mengaku ketar-ketir saat melintas.

Sebatas diketahui, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 99 ayat 1 disebutkan, “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.” (Ags/Jun).

Ikuti Berita dan Artikel terbaru Ronggo.id di GOOGLE NEWS