TUBAN – Hari Raya Idul Adha yang identik dengan momen bakar sate bersama keluarga tampaknya bakal terasa berbeda bagi ratusan perempuan di Kabupaten Tuban. Bagaimana tidak, alih-alih menyiapkan bumbu sate berdua dengan suami, banyak dari mereka yang terancam harus meniup arang dan nyate sendirian tahun ini.

Fenomena ini menyusul meroketnya angka perceraian di Bumi Ronggolawe sepanjang awal tahun 2026. Data dari Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat, sejak Januari hingga April saja, sudah ada 864 gugatan cerai yang masuk meja hijau.

Panitera Muda Permohonan PA Tuban, Wawan, mengungkapkan bahwa dari total ratusan perkara tersebut, mayoritas sudah berkekuatan hukum tetap alias resmi berpisah. Kondisi ini menunjukkan tingginya angka perceraian yang terus terjadi dan menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak.

“Yang sudah diputus mencapai 799 perkara, sedangkan 65 sisanya saat ini masih dalam proses persidangan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Dari ratusan kasus tersebut, pemandangan di ruang sidang PA Bumi Wali memang nyaris tak pernah sepi. Dalam sepekan, setidaknya ada sekitar tiga kali persidangan yang digelar untuk mengurai benang kusut rumah tangga para masyarakat kota legen ini.

“Biasanya satu kali persidangan itu panitera muda menangani setidaknya 30 perkara, jadi ya seminggu kurang lebih ada 90 perkara yang diputus,” tambah Wawan.

Menariknya, badai rumah tangga ini didominasi oleh Cerai Talak yang mencapai 366 kasus, di mana 317 di antaranya sudah resmi diputus. Artinya, cukup banyak para suami yang memilih menyudahi ikatan suci pernikahan mereka.

Wawan menjelaskan bahwa faktor ekonomi yang tidak stabil dan kehadiran orang ketiga alias perselingkuhan masih menjadi jawara penyebab perceraian. Hal tersebut merupakan masalah yang terbilang cukup sulit untuk diselesaikan.

Tak hanya soal isi dompet dan kesetiaan yang goyah, bumbu-bumbu konflik lain juga turut memperkeruh suasana. Mulai dari campur tangan mertua atau orang tua, kecanduan judi, pernikahan yang dipaksakan, suami yang harus mendekam di penjara akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kebiasaan mabuk-mabukan yang tak kunjung sembuh.

“Bahkan, ada juga beberapa kasus perceraian yang dipicu karena sang istri ogah dipoligami,” tambahnya.

Meski benang kusut pernikahan di Kabupaten dengan 20 kecamatan ini terbilang sangat kompleks dan berlapis-lapis, pihak Pengadilan Agama tidak menutup mata untuk terus mengupayakan kedamaian melalui proses mediasi.

Sebab, bagaimanapun juga, dari ratusan kasus yang terdaftar, pintu damai tidak sepenuhnya tertutup rapat. Beberapa perkara di antaranya dinilai masih memiliki potensi untuk rujuk dan kembali merajut rumah tangga yang rukun.

Nah, bagi para pasangan yang saat ini sedang menghadapi ujian rumah tangga, ada baiknya untuk menurunkan ego dan kembali mengingat komitmen awal. Lagipula, bukankah aroma daging kurban di momen Idul Adha nanti akan jauh lebih nikmat jika dikipasi bersama pasangan daripada harus nyate sendirian. (Hus/Tgb).