TUBAN Bagi siapa pun yang melintasi jalur Pantura dari Kecamatan Bancar hingga Jenu, pemandangan pesisir Tuban kini telah berubah total. Bukan lagi hamparan laut lepas yang menyapa, melainkan deretan gunungan silika putih setinggi raksasa yang disokong deru mesin jet pump.

Tak kurang dari 25 titik fasilitas pencucian pasir kuarsa berdiri berderet rapat, membentengi pantai layaknya Tembok Besar Tiongkok. Namun di balik megahnya industri ekstraktif penyuplai pabrik multinasional ini, ada ruang hidup warga lokal yang perlahan mati.

Praktik industri yang dinilai ugal-ugalan mulai menampakkan dampak nyatanya. Di Kecamatan Tambakboyo, air limbah pekat sisa pencucian silika dibiarkan mengalir bebas ke laut tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak. Akibatnya, sedimentasi hebat dan pendangkalan parah merusak struktur alami pesisir.

Di Kecamatan Bancar, yang menjadi pusat dari bisnis ini, mencatat dampak sosial dan ekonomi yang paling merugikan. Bukan cuma nelayan saja, dampaknya bahkan melebar hingga pemilik tambak dan pengguna jalan.

Saat musim pencucian tiba, luapan air limbah keruh menjebol petak-petak tambak warga. Komoditas budidaya mati seketika, teracuni sisa silika yang mengendap di dasar kolam. Tak berhenti disitu, ceceran material dari truk-truk raksasa pengangkut kuarsa menyulap jalan nasional menjadi sumber polusi debu pekat saat terik, dan berubah menjadi jalur maut yang licin dan berlumpur saat hujan.

Yang terbaru dan masih hangat, cucian kuarsa di Kecamatan Jenu yang juga ikut-ikutan membuat nelayan dan petani merana. Pendangkalan disana sangat-sangat dirasakan dampaknya terhadap keduanya. Nelayan yang kesusahan menyandarkan perahunya dan petani di sekitar aliran air sungai mengeluhkan mudahnya lahan mereka kebanjiran akibat pendangkalan area hilir.

Dampak kerusakan ini bukan sekadar keluhan tanpa dasar. Guru Besar Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, Prof. Marita Ika Joesidawati menegaskan bahwa aktivitas tanpa kontrol ini adalah bom waktu ekologis yang detaknya kian memburu.

“Dampak paling fatal adalah hancurnya ekosistem laut. Selain pendangkalan masif, pencemaran ini memaksa ikan-ikan bermigrasi menjauh dari pesisir Tuban. Ini merusak rantai makanan di sana,” jelas Prof. Marita.

Apabila rantai makanan ini rusak, lanjut Marita bukan tak mungkin ekosistem yang ada disekitar area terdampak limbah cucian akan rusak. Dampaknya tidak hanya akan dirasakan hari ini, tetapi juga akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang jika eksploitasi tanpa kendali ini terus dibiarkan.

Wanita yang kini juga duduk sebagai Dosen Ilmu Perikanan Unirow Tuban ini juga menolak tinggal diam di ruang kuliah, ia menyatakan siap menyodorkan seluruh hasil riset ilmiah mereka kepada pemerintah daerah sebagai basis penyusunan regulasi pengolahan limbah yang holistik.

Langkah konkret menyodorkan riset ini menjadi krusial, mengingat regulasi yang kuat hanya bisa lahir dari pemahaman masalah yang mendasar. Cetak biru masalah yang dihadapi Bumi Wali saat ini pun sejatinya telah dipetakan dengan gamblang oleh pihak pemerintah daerah sendiri.

Akar masalah dari kerajaan-kerajaan pasir kuarsa ini sebelumnya telah dibeberkan oleh Kabid Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Andi Setiawan pada bulan Februari 2026 lalu.

Ia mengakui adanya kelemahan pada sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat, di mana aturan standar pengelolaan limbah masih terlalu mengambang dan minim rincian teknis.

DLHP Tuban sebenarnya sempat mengumpulkan para pelaku industri dan menggandeng pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk mengedukasi pembuatan kolam endapan lumpur. Namun, komitmen itu menguap di lapangan. Di Desa Beji (Jenu) misalnya, pemilik usaha tetap membuang limbah langsung ke sungai.

Melihat bebalnya para penguasa pasir, sorotan tajam datang dari DPRD Tuban. Dua anggotanya, Luqmanul Hakim dan Fahmi Fikroni, mendesak pemerintah daerah untuk tidak lagi berkompromi.

“Pemerintah seharusnya melakukan penindakan-penindakan tegas agar mereka jera,” pungkas Fahmi Fikroni.

Senada dengan hal itu, Luqmanul Hakim saat itu berpendapat bahwa status darurat tak harus menunggu terjadinya bencana yang besar. Menurutnya, begitu daya limbah melebihi daya dukung atau toleransi alam, itu sudah menjadi tanda bahaya.

“Peraturan sudah jelas, sanksi juga sudah jelas. Jika memang terbukti melanggar, kenapa tidak diberi sanksi tegas?,” tandasnya.

Kini, ketegasan pemerintah sedang diuji. Tanpa tindakan nyata, kerajaan pasir putih ini akan terus makmur di atas ruang hidup nelayan, petani dan pemilik tambak di Tuban yang kian terhimpit dibalik kilau pasir putih bahan baku kaca ini. (Hus/Tgb).