TUBAN – Satreskrim Polres Tuban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus seorang pria berinisial DS (40), warga Kecamatan Tuban. DS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, DK (40), hanya karena dipicu rasa cemburu.
Peristiwa pilu ini memuncak pada Sabtu (13/12/2025) silam di kediaman pasangan tersebut. Berawal dari kecurigaan pelaku terhadap isi chat mesra melalui aplikasi pesan singkat antara korban dengan pria lain berinisial HD yang berujung pada adu mulut pasangan tersebut. Meski korban sudah membantah tuduhan perselingkuhan itu, emosi DS tetap meluap.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membeberkan bahwa pelaku melakukan aksi kekerasan fisik secara membabi buta terhadap istrinya sendiri. Korban dibanting ke lantai dan dipukul pada bagian leher kanan, hingga ditampar di bagian mulut.
Ternyata, aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku. DS diketahui pernah melukai dada korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga meninggalkan bekas luka tusukan.
“Dari hasil pemeriksaan, sebelumnya pelaku juga sempat mengancam dan melukai korban dengan senjata tajam,” ujar IPTU Siswanto, Senin (26/1/2026).
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk satu buah pisau dapur yang digunakan pelaku, petugas langsung menjemput DS di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakan brutal tersebut, DS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 307 UU nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Siswanto.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat Tuban lebih mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan masalah rumah tangga ketimbang menggunakan cara-cara kekerasan yang melanggar hukum yang berujung pada penyesalan dikemudian hari. (Hus/Tgb).
