TUBAN – Tanda tanya besar menyelimuti proyek rehabilitasi saluran di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Usai hujan deras, batu-batu isian bronjong terlihat berhamburan keluar dari anyaman kawat, memicu dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

Bersumber dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, proyek tersebut didanai dari APBD tahun 2025 dengan total nilai Rp9.723.750.000 dan dikerjakan oleh CV Cahaya Muda.

Adapun lingkup pengerjaan proyek itu merupakan mormalisasi sungai sepanjang 230 meter, check dam dua buah, pemasangan bronjong dengan 231 meter di sisi kanan dan 230 meter di sisi kiri, pemasangan u-ditch dengan panjang 111,6 meter, cover u-ditch sebanyak 77 buah, serta grill besi sebanyak 16 buah.

Indikasi ketidaksesuaian spesifikasi tampak dari bronjong yang longgar hingga batu isiannya keluar dari anyaman setelah diguyur hujan lebat pada Rabu (12/11/2025) lalu. Hal itu menunjukkan batu-batu isian bronjong yang tak sesuai dengan standar teknis yang mensyaratkan ukuran batu 15–30 sentimeter dengan keseragaman hingga 85 persen.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan pelaksana proyek dari CV Cahaya Muda, Arif membantah bahwa ukuran batu yang digunakan tak sesuai standar. Ia menegaskan dalam proyeknya, batu yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi yang ada.

“Ukuran batu untuk bronjong 10–30 cm, rata-rata begitu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/11/2025) lalu.

Saat disinggung mengenai batu-batu yang keluar dari anyaman bronjong, Arif berdalih bahwa batu-batu itu merupakan limbah dari sisa pengerjaan proyek yang terbawa arus banjir sungai.

“Itu limbah batu kecil yang terseret banjir dan akhirnya mengumpul jadi satu di bawah anyaman bronjong,” kilahnya.

Namun, klaim tersebut diragukan karena temuan di lokasi menunjukkan batu-batu keluar dari titik yang secara fisik mustahil tersentuh atau terjangkau arus banjir, hal ini memperkuat dugaan adanya penggunaan material yang tidak seragam sejak awal pemasangan.

Dari informasi yang dihimpun oleh Ronggo.id juga menyebut, proyek pembangunan senilai hampir Rp10 miliar ini diawasi langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Tuban. Proyek itu juga merupakan proyek satu-satunya milik Bidang SDA Dinas PUPR-PRKP Tuban yang diberikan pengawasan langsung Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, Kepala Bidang SDA, Dinas PUPR-PRKP Tuban, Sayang Mulyahati Rimbawan belum mengetahui secara pasti akan temuan tersebut. Namun, ia tau kalau proyek yang di kerjakan CV Cahaya Muda itu sudah 100 persen selesai pengerjaannya.

“Kami belum cek langsung dan belum melihat apakah ada catatan dari pengawas sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (2/12/2025).

Sayang memastikan dalam waktu dekat akan turun langsung bersama tim untuk melakukan pengecekan lapangan. Ia juga menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan bersama.

“Saya sendiri belum tau secara pasti detail pendampingan oleh kejaksaan, karena saya belum membaca MoU soal pendampingan tersebut,” tambahnya.

Pengecekan lapangan oleh dinas dan Kejaksaan dijadwalkan berlangsung Jumat mendatang. Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak, mengingat proyek bronjong di sejumlah titik di Tuban sebelumnya pernah ambrol dan memunculkan desakan agar aparat hukum turun tangan.

Sedangkan, pihak Kejari Tuban masih belum memberikan tanggapan terkait dengan pengawasan yang dilakukannya itu. Upaya pewarta untuk konfirmasi langsung maupun melalui pesan singkat menuju Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma dikantor pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 14.00 Wib, belum membuahkan hasil. (Hus/Tgb).