TUBAN – Aksi pencurian berulang yang meresahkan kebutuhan pokok santri, seperti beras, tabung gas elpiji 3kg hingga ponsel di lingkungan Pondok Pesantren Langitan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus pria berisial AF (30), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang diduga berulang kali mencuri kebutuhan pokok milik pesantren.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengurus pondok setelah kehilangan barang terjadi berulang dalam waktu berdekatan. Rekaman kamera pengawas atau CCTV kemudian menjadi petunjuk utama untuk mengidentifikasi pelaku.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan pencurian pertama diketahui terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area Ponpes Langitan, Dusun Mandungan, Desa Widang.
“Pelaku tidak hanya sekali beraksi. Ia kembali melakukan pencurian di lokasi yang sama hingga lima kali pada hari berikutnya,” kata Siswanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Barang yang dicuri bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang digunakan untuk aktivitas harian pondok. Polisi mencatat pelaku membawa kabur beras, tabung gas LPG subsidi, dan satu unit telepon genggam.
Jenis barang yang diambil menunjukkan pelaku mengetahui titik rawan penyimpanan logistik pondok. Pencurian berulang di lokasi yang sama juga menandakan lemahnya pengamanan sebelum kasus ini terungkap.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, enam tabung LPG 3 kilogram, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dan Honda GL Max. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp5,7 juta.
“Berkat laporan cepat dari pengurus serta dukungan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan segera diamankan,” ujar Siswanto.
Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya sistem pengamanan berbasis kamera pengawas di lingkungan permukiman, lembaga pendidikan, maupun tempat ibadah. Rekaman visual sering menjadi alat bantu utama dalam mengurai kasus pencurian yang minim saksi.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Sistem pengamanan seperti CCTV sangat membantu proses pengungkapan kasus. Kami mengajak masyarakat lebih waspada dan cepat melapor,” kata Siswanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian berulang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku seorang petani dan bukan residivis,” pungkasnya. (Jun/Tgb).
