TUBAN – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pengelolaan limbah cucian pasir kuarsa yang ada di Bumi Ronggolawe. Termasuk pasca adanya aksi blokade usaha cucian yang ada di Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar yang dinilai mencemari lingkungan dan bikin warga kecelakaan.
Dari data DLHP Bumi Ranggalawe mencatat setidaknya ada 25 tempat cucian pasir kuarsa di sepanjang Jalan Pantura, mulai dari Kecamatan Bancar hingga Kecamatan Jenu, yang sebagian besar beroperasi di sekitar permukiman dan jalur lalu lintas padat.
Sebelumnya, para warga Bogorejo, Kecamatan Bancar sudah lama mengaku resah lantaran cucian-cucian kuarsa itu mengotori jalan sekitar serta membahayakan pengguna jalan. Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan aktivitas cucian membuat lingkungan dan laut sekitar menjadi tercemar.
Salah satu warga, Anang mempertanyakan sikap aparat dan instansi terkait karena lamban dalam penanganannya bahkan terkesan tutup mata. Mereka menilai campur tangan pemerintah daerah terkesan tak menghiraukan keluhan mereka selama bertahun-tahun.
“Kami curiga ada pembiaran. Kalau usaha ini memang taat aturan, mana pengelolaan limbahnya? Mana tanggung jawab sosialnya?,” tegas Anang dengan nada gusar.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHP Tuban, Andi Setiawan mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan akan melakukan sidak lapangan terkait keluhan warga tersebut.
“Saat sidak tidak serta merta memberikan tindakan, kita kedepankan persuasif. Baru kalau memang mereka membangkang kami baru pertimbangkan untuk menindak,” tambah Andi saat ditemui dikantornya.
Disinggung terkait dengan standar pengelolaan limbah cucian pasir kuarsa, Andi menjelaskan dalam sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat perihal standar pengelolaan limbah masih terbilang terlalu luas atau tidak merinci.
“Kedepannya nanti kita akan buatkan semacam panduan karena saat kita pembinaan kita sudah tekankan untuk melakukan penyemprotan ban mobil sebelum keluar dari lokasi cucian,” katanya.
Mantan pejabat Dinas PUPR-PRKP ini menjelaskan bahwa jika perusahaan-perusahaan itu sudah berizin melalui OSS, maka izin tersebut akan seterusnya berlaku tanpa harus memperpanjang.
“Kalau untuk cucian pasir tidak ada perpanjangan izin selama tidak ada perubahan jenis usahanya, karena pencucian pasir itu termasuk resiko kecil,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
