TUBAN – Kapolres Tuban, AKBP Alaidin menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Bumi Ronggolawe. Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Korps Bhayangkara memamerkan hasil pengungkapan kasus curanmor dan peredaran narkoba yang meresahkan warga.

Selain memaparkan ungkap kasus kriminalitas di Tuban, Polres Tuban juga menyerahkan beberapa unit sepeda motor hasil curian kepada para korban, Selasa (20/1/2025)

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respon cepat atas banyaknya laporan masyarakat. Hasilnya, empat tersangka diringkus, yakni WW (21), HS (47), BBS (18), dan satu pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur (ABH).

“Jadi tiga kasus ditangani Satreskrim Polres Tuban dan satu kasus oleh Polsek Jenu dengan total ada delapan unit sepeda motor yang berhasil kami amankan,” terang AKBP Alaiddin saat rilis pers di Mapolres setempat.

Selain kasus curanmor, Satuan Resnarkoba Polres Tuban juga unjuk gigi dengan membongkar empat kasus peredaran gelap narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 21,79 gram serta 780 butir pil Pregabalin.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat Tuban,” pungkas AKBP Alaiddin.

Masing-masing para tersangka dijerat dengan pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dengan denda 10 milyar ditambah 1/3, serta Pasal 435 atau 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. lampiran I UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda 1,5 milyar.

Suasana konferensi pers berubah haru saat para pemilik motor menerima kembali kendaraan mereka. Salah satu korban, Anang Ma’ruf (46), warga Kecamatan Jenu mengungkapkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya raib pada Kamis (15/1) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, kendaraan diparkir di halaman belakang rumah dalam kondisi kunci masih tertancap.

“Saat saya tinggalkan, kuncinya memang masih menempel di motor,” tuturnya.

Ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian juga disampaikan oleh Masly Fahreza (27), korban lainnya yang sepeda motor Yamaha Vega R miliknya berhasil ditemukan kembali setelah sebelumnya hilang pada 9 Januari lalu di sekitar Pasar Bongkaran atau belakang Pasar Baru Tuban. Ia menuturkan, kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas kerjanya sehari-hari.

“Saya sangat senang, terima kasih kepada Bapak Polisi yang sudah menemukan sepeda motor saya,” ujarnya.

Kebahagiaan serupa turut dirasakan Subakir (61), korban pencurian dua unit sepeda motor Honda Grand yang kini telah berhasil diamankan polisi. Ia mengapresiasi respon cepat Polres Tuban dalam menindaklanjuti laporan yang ia sampaikan.

“Yang satu ini motor milik anak saya, Pak,” tutup Subakir. (Hus/Tgb).