TUBAN – Proyek pelebaran jalan di Rengel senilai Rp11 miliar terus menuai sorotan. Usai ditegur kepolisian, kini Pengawas Ketenagakerjaan Jatim giliran memperingatkan pelaksana proyek terkait absennya rambu keselamatan yang bersifat wajib secara hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak berwajib telah melakukan pengecekan disekitar lokasi proyek. Pengecekan itu sendiri bukan didasari tanpa alasan yang jelas, melainkan buntut adanya sebuah truk yang terguling akibat minimnya rambu peringatan di sekitar proyek yang di kerjakan PT Timbul Jaya Persada itu.

Proyek tersebut sendiri kabarnya dikerjakan dari dana APBN senilai kurang lebih Rp11 miliar. Nantinya, selain dilebarkan juga di overlay dengan menggunakan aspal. Proyek itu sendiri ditargetkan selesai pada bulan April 2026 mendatang.

Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari mengungkapkan pemasangan rambu peringatan di area proyek adalah kewajiban mutlak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Harus memasang penanda, itu kewajiban pelaksana,” cetus Erny saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Disinggung mengenai alasan dari petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Timbul Jaya Persada yang sudah memasang rambu-rambu tapi menghilang dan rusak, pihaknya menyorot tajam terkait hal itu. Harusnya pemilik proyek tau kalau rambu-rambu yang sudah dipasangnya menghilang atau rusak.

“Seharusnya mereka secara rutin mengawasi keberadaan rambu-rambu keselamatan. Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan hilangnya rambu tersebut,” ujarnya dengan tegas.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya pengabaian unsur K3 yang membahayakan publik. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil manajemen perusahaan pemenang tender tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Nanti akan saya panggil petugas K3 perusahaannya. Intinya tidak ada alasan, penanda harus segera kembali terpasang agar laka lantas tidak terulang,” pungkasnya.

Wanita asli Tuban ini berharap K3 seharusnya menjadi nilai utama, bukan sekadar prioritas. Jika K3 dijadikan nilai, maka standar terbaik akan terus dijaga dalam setiap kondisi. Namun jika hanya dianggap prioritas, perhatian itu bisa bergeser. Yang dianggap utama dijaga, sementara yang lain berisiko untuk diabaikan.

“Semua syarat-syarat K3 harus terpenuhi salah satu nya adalah adanya rambu-rambu peringatan,” pungkasnya dengan tegas. (Hus/Tgb).