TUBAN – Proyek pembangunan Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD dr. R. Koesma Tuban yang menelan dana APBD 2024 senilai Rp58,4 miliar menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya bukan hanya keterlambatan hingga berbulan-bulan, tetapi juga adanya tiga kali addendum kontrak serta proses tender yang dinilai kurang kompetitif.

Berdasarkan kontrak awal, proyek yang dikerjakan PT Anggaza Widya Ridhamulia seharusnya rampung pada 30 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu habis, progres bangunan lima lantai tersebut masih jauh dari selesai.

Dalam laman resmi KPK tertanggal 5 Agustus 2025, pembangunan ini masuk radar pengawasan proyek strategis 2024–2025 yang rawan risiko penyimpangan. KPK secara khusus menyoroti dua hal: addendum berulang dan minimnya persaingan dalam proses lelang.

“Kami dorong Inspektorat melakukan probity audit terhadap proyek strategis agar pengawasan tidak hanya administratif, tetapi berbasis risiko,” ujar Wahyudi, dikutip dari laman resmi KPK.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Erwin Era Prasetya, mengakui adanya tiga kali addendum. Addendum pertama dilakukan setelah mutual check 20 menemukan pekerjaan tambahan pada struktur bangunan sesuai masukan manajemen konstruksi.

Addendum kedua dan ketiga dilakukan untuk mencegah proyek mangkrak, masing-masing memberikan perpanjangan waktu dengan konsekuensi denda keterlambatan.

“Setelah kesempatan 50 hari pertama belum selesai, kami beri perpanjangan kedua, tapi denda tetap berjalan,” ujar Erwin.

Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, denda keterlambatan dihitung 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Dengan keterlambatan 81 hari, denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan telah dibayarkan kontraktor.

Menanggapi sorotan soal minimnya kompetisi dalam proses tender, Erwin menyatakan hal tersebut berada di ranah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

“Kalau tender yang kurang kompetitif itu bukan kewenangan saya, tetapi UKPBJ. Hasilnya tetap diserahkan ke kita,” jelasnya.

Minimnya kompetisi tender kerap menjadi sinyal adanya indikasi persaingan tidak sehat atau pembatasan peserta lelang, yang menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dapat berpotensi melanggar hukum.

Keterlambatan proyek dan addendum berulang secara hukum dapat mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025, yang mengatur prinsip efektif, efisien, dan kompetitif dalam pengadaan barang/jasa.

Kemudian potensi kerugian keuangan daerah jika addendum tidak diimbangi pengendalian kualitas serta perlunya audit berbasis risiko (probity audit) untuk memastikan tidak ada praktik mark-up atau conflict of interest.

KPK melalui mekanisme pencegahan (corruption prevention) mendorong agar Inspektorat Daerah melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan dokumen administratif.

Meski prosesnya berliku, Erwin menegaskan gedung IPIT yang selesai pada 21 Maret 2025 itu akan menunjang peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD dr. R. Koesma.

“Semoga fasilitas ini memberi kontribusi besar bagi pelayanan,” pungkasnya. (Hus/Tgb).