TUBAN — Proyek pembangunan Jembatan Jenggolo di ruas Jalan Merakurak–Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuai sorotan. Pekerja dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Tuban tampak bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD), sebagaimana diatur dalam standar keselamatan kerja.

Padahal, proyek yang menelan anggaran Rp9,7 miliar dari APBD 2025 itu seharusnya menjadi contoh penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tuban, pembangunan jembatan sepanjang 22,60 meter tersebut dikerjakan oleh CV Vina Valen Jaya, perusahaan asal Desa Mentoro, Kecamatan Soko.

Ketidaktertiban penerapan K3 di proyek pemerintah itu langsung dikritik oleh Subkoordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Tuban, Erni Kartikasari. Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya kesadaran akan keselamatan kerja, baik dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

“Lha… berarti mereka banyak yang belum paham,” ujar Erni saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).

Erni mengingatkan, penerapan K3 merupakan kewajiban hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia menegaskan bahwa proyek yang dibiayai uang negara semestinya menjadi teladan, bukan justru mengabaikan regulasi.

“Proyek pemerintah harusnya jadi contoh penerapan K3. Semua pekerja wajib terlindungi, tanpa kecuali,” katanya.

Meski demikian, Erni mengaku tidak memiliki kewenangan langsung menindak ASN yang diduga turut melanggar aturan keselamatan. Ia hanya bisa memberi rekomendasi kepada instansi terkait agar menegakkan disiplin.

“Kalau ASN, saya cuma bisa memberi tahu karena itu bukan ranah saya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kontraktor dan dinas teknis seharusnya memiliki SOP keselamatan kerja yang wajib dipatuhi semua pihak di area proyek. Apalagi, hal itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri PU dan Menteri Tenaga Kerja tentang K3 Konstruksi Bangunan.

“Seharusnya tahu ya, karena SKB itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, menyatakan masih melakukan koordinasi internal terkait laporan adanya ASN yang tidak mengenakan APD saat berada di lokasi proyek.

“Kami masih berkoordinasi dengan staf bidang terkait,” ujar Agung saat dihubungi Selasa (11/11/2025).

Ketika ditanya mengenai ketersediaan perlengkapan K3 dalam paket proyek, Agung mengarahkan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Untuk detail pelaksanaan di lapangan, bisa konfirmasi ke PPK-nya, Mas,” pungkasnya.

Sementara pihak pelaksana proyek, CV Vina Valen Jaya, belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran standar keselamatan tersebut. Hingga berita ini ditulis, perusahaan tersebut masih enggan berkomentar.

Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 dalam proyek infrastruktur di daerah. Pemerintah Kabupaten Tuban kini dituntut bertindak tegas, memastikan tidak ada lagi proyek vital yang dijalankan tanpa menjamin keselamatan pekerjanya.

Sebab, mengabaikan K3 bukan hanya soal kelalaian administratif, tetapi juga soal nyawa manusia dan kredibilitas tata kelola proyek publik. (Hus/Tgb).