TUBAN – Tabir kematian Nur Kholil (30), pekerja PT Indo Mina Bahari (IMB) yang tewas mengenaskan saat memperbaiki mesin produksi di wilayah pabrik yang berada di Kawasan Industri Tuban (KIT), Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban perlahan mulai terkuak.
Investigasi mendalam yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur justru menemukan indikasi kuat adanya tindakan berbahaya (unsafe act) dan carut-marutnya prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di internal perusahaan pengolahan ikan tersebut.
Tragedi maut yang merenggut nyawa warga Kecamatan Semanding itu kini tak lagi sekadar insiden kerja biasa, melainkan telah bergulir menjadi polemik panas yang menyedot perhatian aparat penegak hukum hingga gelombang protes warga sekitar.
Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari membeberkan, dari hasil verifikasi lapangan, korban nekat menaiki mesin produksi yang macet untuk melakukan perbaikan secara mandiri.
Padahal, secara regulasi dan standar Operasional Prosedur (SOP) industri, perbaikan maupun pemeliharaan mesin berat sama sekali bukan wewenang pekerja biasa, melainkan tanggung jawab penuh tim maintenance.
“Harusnya tidak boleh dilakukan karena maintenance alat ada petugas tersendiri. Di situ kita temukan adanya tindakan berbahaya yang mendahului kecelakaan,” pangkas Erny saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Ibu yang bertugas mengawasi hak-hak pekerja itu menduga kuat, penyebab utama kematian korban akibat benturan hebat di bagian kepala saat menghantam lantai dari ketinggian mesin.
Meski posisi mesin yang dinaiki korban tidak terlalu tinggi, fatalitas benturan kepala tersebut langsung membuat nyawa Nur Kholil tak tertolong di lokasi kejadian.
Meski pihak pengawas memastikan hak-hak normatif korban telah diserahkan ke pihak keluarga, temuan pelanggaran prosedur keselamatan ini menjadi amunisi baru bagi kepolisian untuk membongkar dugaan kelalaian manajemen.
Satreskrim Polresta Tuban pun bertindak cepat dengan menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan intensif guna mencari pihak yang paling bertanggung jawab.
Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Arya Widjaya menegaskan, kepolisian tidak akan main-main dalam menangani kasus yang telah menghilangkan nyawa manusia di area kerja tersebut.
“Perkara ini sudah resmi kita tangani secara serius. Tentu jadi perhatian khusus kepolisian karena ada korban jiwa yang melayang,” tegas Arya.
Namun di tengah deru penyelidikan polisi dan pengawas, sikap bungkam justru ditunjukkan oleh jajaran manajemen PT Indo Mina Bahari.
Indra, salah satu perwakilan manajemen PT IMB, memilih melempar jurus bungkam dan enggan merespons pesan yang di lontarkan pewarta kepadanya terkait hal tersebut pada Kamis (17/9/2026).
Sikap tertutup perusahaan ini kian menyulut kemarahan masyarakat ring satu, khususnya warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, yang bermukim tepat di sekitar kawasan pabrik.
Sebelumnya pada Rabu (9/9/2026), puluhan warga Socorejo sempat meledak dan menggeruduk area PT IMB karena meluapnya kekecewaan atas masalah lingkungan dan keselamatan kerja.
Selain menuntut penghentian bau menyengat nan membusuk dari aktivitas pabrik, warga secara terbuka mengutuk keras insiden maut yang menimpa Nur Kholil.
Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim mendesak aparat kepolisian bertindak transparan dan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Ada satu nyawa warga yang melayang. Kami minta Pak Polisi tidak setengah-setengah, usut tuntas sampai ke dalangnya!” cetus Arief penuh nada penekanan.
Masyarakat menuntut agar hukum tidak tumpul ke atas dan meminta penegak hukum tidak hanya berhenti pada formalitas kronologi, tetapi menyeret siapa pun yang lalai dalam penerapan sistem K3 di PT IMB. (Hus/Tgb).
