TUBAN – Mediasi nasib 13 pekerja ring satu PT PLN Nusantara Power (NP) Unit Pembangkit (UP) PLTU Tanjung Awar-Awar yang terdampak pergantian vendor berakhir buntu. Ketidakhadiran manajemen perusahaan pengelola fasilitas pembangkit energi listrik selaku pemberi kerja itu menyulut kekecewaan mendalam dari Komisi II DPRD Tuban.

Permasalahan ini sendiri berawal dari adanya pergantian vendor alih daya di UP Tanjung Awar-Awar ke vendor baru, PT Surveyor Indonesia, per 1 September 2026. Pergantian tersebut membuat 13 pekerja lokal kehilangan kepastian status kerja karena belum terikat kontrak baru, padahal jenis pekerjaan bongkar muat batu bara yang mereka tangani masih terus berjalan.

Menurut mereka, jika mengacu pada aturan ketenagakerjaan, maka proses alih daya seharusnya tidak menghilangkan hak atau menghentikan pekerja selama bidang pekerjaannya masih ada. Oleh karena itu mereka kemudian wadul kepada wakil rakyat.

Menanggapi keluhan dari masyarakatnya, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, langsung mengadakan mediasi guna membahas permasalahan itu. Ia mengundang perwakilan warga, pihak PT Surveyor Indonesia serta PLTU Tanjung Awar-awar.

Meski semua pihak sudah dikirimi surat resmi, pihak pemberi kerja, PLTU Tanjung Awar-awar justru tak hadir. Mangkirnya perusahaan listrik negara itu dikecam keras oleh Fahmi. Dia menilai pihak perusahaan tidak menghormati lembaga legislatif karena mangkir tanpa alasan yang jelas dari undangan resmi.

“PLN Nusantara Power selaku pemberi kerja justru mangkir dari undangan kami tanpa memberikan alasan. Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD,” tegas Fahmi usai rapat.

Fahmi menambahkan, pertemuan belum membuahkan hasil lantaran General Manager (GM) PT Surveyor Indonesia (SI) selaku vendor baru juga tak hadir. Perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang tidak mengantongi kewenangan untuk mengambil keputusan.

Pria yang selalu tampil rapi ini menegaskan sesuai penjelasan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Legen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, seharusnya proses alih daya tidak boleh memutus hubungan kerja selama jenis pekerjaannya masih ada

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh pekerja lokal kembali diserap,” tegas Politisi asal PKB ini.

Karena mangkirnya pihak PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-awar, pemanggilan ulang telah dijadwalkan pada 16 September mendatang jika permasalahan ini belum ada penyelesaian.

Di sisi lain, perwakilan PT Surveyor Indonesia, Muhamad Rizal Sarluf, membantah tuduhan PHK atau merumahkan pekerja. Ia berdalih ke-13 pekerja tersebut memang belum terikat kontrak kerja dengan PT SI, meski penawaran kontrak sebelumnya sempat diberikan namun belum menemui titik temu.

“Kami belum mengontrak mereka, jadi istilah dirumahkan atau PHK ini belum tepat karena memang belum ada hubungan kontrak dengan kami,” tandas Rizal.

Terkait sorotan skema upah harian sebesar Rp130 ribu, Rizal menyebut kebijakan itu bersifat sementara untuk penyesuaian operasional bongkar muat batu bara sejak perusahaan mulai beroperasi 1 September 2026.

“Tenaga kerja sebenarnya lebih dari 13 orang, namun komposisi personel ini masih perlu kami bahas bersama manajemen pusat,” tutupnya.

Namun, skema pembayaran upah tersebut ditolak tegas oleh perwakilan pekerja, Firdaus. Nilai upah harian itu ditaksir hanya menghasilkan Rp2,6 juta per bulan, turun drastis dibanding pendapatan sebelumnya yang mencapai Rp3,6 juta hingga Rp5,2 juta beserta lembur. Oleh karenanya, para pekerja menuntut dikembalikan dengan status PKWT dan skema upah seperti semula.

“Kami masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Tuban, apabila nanti tidak ada titik temu kemungkinan aksi berikutnya akan ada. Tapi kami berharap persoalan ini dapat selesai di meja mediasi,” pungkasnya Firdaus.

Sementara itu, Humas PT PLN Nusantara Power UP PLTU Tanjung Awar-awar Tuban, Awang Asmoro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (10/9/2026) tak memberikan tanggapan apapun mengenai mangkirnya pihak perusahaan pemberi kerja atas mediasi itu.

Sikap mangkirnya perusahaan pembangkit listrik ini dari ruang mediasi mencerminkan minimnya iktikad baik korporasi dalam menyelesaikan polemik ketenagakerjaan secara kooperatif. Sikap lepas tangan ini tidak hanya mencederai proses diplomasi dengan lembaga legislatif, tetapi juga membiarkan nasib dan kepastian hak para pekerja lokal terkatung-katung tanpa kejelasan. (Hus/Tgb).