TUBAN – Gelombang protes mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di Jalan RA Kartini. Puluhan wartawan dari Aliansi Peduli Keselamatan Jurnalistik turun ke jalan menuntut keterbukaan informasi publik serta perlindungan terhadap profesi pers di Bumi Wali.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh sikap tertutup korps adhyaksa dalam penanganan dugaan kasus suap di lingkup internal mereka. Ketidakterbukaan tersebut dinilai memicu simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Para wartawan menilai ancaman tersebut telah menciderai Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers tentang perlindungan hukum bagi para kuli tinta tersebut.
Puluhan insan pers menggeruduk kantor yang berlokasi di Jalan RA Kartini itu menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak kejaksaan, yaitu menghormati penyelesaian mekanisme sesuai sengketa pers, mendorong keterbukaan informasi publik, serta menjamin keamanan dan perlindungan jurnalis.
Aksi puluhan wartawan mendatangi kantor Kejari Kota Seribu Goa ini sendiri dipicu oleh dugaan intimidasi berupa laporan polisi yang dilayangkan oleh salah satu pegawai kejaksaan. Langkah hukum tersebut disinyalir berawal dari ketidaksukaan atas pemberitaan salah satu media yang mencantumkan nama pegawai yang bersangkutan.
Koordinator aksi, Aji Swasto, menegaskan bahwa institusi kejaksaan seharusnya menempuh mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan aturan Dewan Pers, bukan malah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum lain.
“Kejaksaan harusnya perlu menghargai, berkoordinasi, dan berkolaborasi dalam menilai masalah ini. Jika ranahnya bersifat pribadi dan melibatkan pejabat publik di lingkungan kejaksaan, koordinasi tetap menjadi kunci utama untuk menanganinya,” ungkap Aji selepas melakukan aksi.
Jurnalis Liputansatu.id ini menambahkan kolaborasi yang sudah terjalin antara jurnalis dengan kejaksaan ini harus terus berjalan dan kedepannya tidak menghasilkan sebuah hal-hal yang nantinya bisa merugikan salah satu pihak.
Dia menegaskan para aliansi jurnalis ini juga menegaskan akan tetap mengawal apabila pelaporan wartawan ke kepolisian itu tetap dilakukan. Ia justru mempersilakan apabila staf Kejari Bumi Ronggolawe tersebut tetap menggeret ke jalur hukum.
“Kejaksaan tidak boleh mengabaikan rentetan kasus yang ditelusuri wartawan, termasuk yang melibatkan oknum pegawainya. Kami selaku insan pers berkomitmen mengawal kasus ini hingga dibuka transparan kepada publik,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh banyak jurnalis ini. Menurutnya media merupakan mitranya dalam menjaga dan mengamankan pembangunan di kawasan pesisir laut jawa ini.
Disinggung mengenai pelaporan wartawan oleh salah satu staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR), Palma menegaskan sesuai dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) instansi tak dapat melaporkan individu.
“Melaporkan dalam artian bukan melaporkan pada proses penegakan hukum, bukan, tapi terhadap kode etik jurnalistiknya,” katanya.
Disinggung soal keterbukaan informasi, dia berdalih ingin memberikan informasi yang valid. Sehingga, pihaknya harus mengolah informasi terlebih dahulu sebelum di unggah dalam pemberitaan.
Soal urusan pelaporan itu, Kasi Intel Kejari Kota pencetak batik gedog ini juga meminta untuk memilah antara urusan pribadi stafnya dengan instansi. Menurutnya, instansi tak dapat terlibat lebih jauh atas sengketa dengan para pewarta itu.
“Kami hanya punya tugas sebatas memberikan bimbingan dan pembinaan, seperti itu,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
