TUBAN – Edukasi terkait bahaya dan aturan rokok ilegal terus dimaksimalkan hingga ke tingkat desa. Sebanyak 50 peserta yang berasal dari Kecamatan Grabagan, Semanding, dan Rengel berkumpul di Kecamatan Grabagan pada Rabu (2/9) untuk mengikuti sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Langkah preventif ini digelar untuk membekali masyarakat agar lebih paham aturan cukai sekaligus aktif memangkas rantai peredaran rokok tanpa pita resmi di wilayahnya masing-masing.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Grabagan, Priyo Agus Wahyudhi, menyambut positif kegiatan ini. Menurutnya, pemahaman masyarakat adalah kunci utama untuk menekan ruang gerak rokok ilegal.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami ketentuan di bidang cukai dan turut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” ujarnya seraya mengimbau warga agar tidak nekat memproduksi, menjual, maupun membeli rokok ilegal.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyoroti fakta bahwa penggunaan rokok ilegal di tingkat desa masih tergolong tinggi. Padahal, imbas dari rokok tanpa cukai ini sangat merugikan penerimaan negara dan merusak iklim persaingan usaha.

“Peran kami memastikan efektivitas anggaran, mengawal pembentukan produk hukum daerah, dan memberikan edukasi. Semua itu untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara,” tegas Fahmi. Ia pun mendorong para peserta untuk ikut menyebarkan pemahaman ini ke warga sekitar.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim menyatakan, pemahaman masyarakat mengenai aturan perpajakan produk tembakau menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran rokok tanpa izin.

“Masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Debby.

Ia menuturkan, selain mengenali fisik kemasan, warga juga diminta teliti memperhatikan kesesuaian jenis dan jumlah produk pada pita cukai yang terpasang. Dalam sosialisasi tersebut, para peserta dipaparkan langsung beberapa contoh fisik rokok ilegal agar lebih mudah membedakannya di lapanga

Tak hanya mengenali ciri-ciri fisik, sosialisasi ini juga membeberkan dampak buruk peredaran rokok ilegal bagi penerimaan negara dan sanksi hukum bagi pengedar maupun produsenny

Bea Cukai Bojonegoro juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat yang menemukan peredaran rokok tak berizin. Laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi, layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro di nomor 0812-2625-4704, atau via Contact Center Bravo Bea Cukai di (021) 150022

Antusiasme peserta terlihat sepanjang sesi diskusi. Banyak warga aktif bertanya seputar teknis pengawasan hingga prosedur pelaporan. Melalui kegiatan ini, edukasi yang disampaikan diharapkan dapat disebarluaskan kembali ke lingkungan sekitar demi menyukseskan gerakan Gempur Rokok Ilegal di Bumi Wali. (Hus/Tgb).