TUBAN – Dua penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Tuban terpaksa akan dimasukkan ke daftar hitam oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban.
Mereka terancam di “blacklist” lantaran pengerjaan proyek yang seharusnya dikerjakan justru ditinggalkan dengan alasan kendala dilokasi pengerjaan. Kedua kontraktor tersebut yakti CV Arta Muliya yang beralamat di Singgahan dan CV Bima Sakti dari Kecamatan Tuban.
Mereka seharusnya dijadwalkan menggarap Perkuatan Tebing Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo untuk CV Arta Muliya, serta Pembangunan Saluran Pembuang desa Patihan – Ngadirejo Kecamatan Widang (Paket III) untuk CV Bima Sakti.
Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-PRKP Tuban, Sayang Mulyahati Rimbawan membenarkan ancaman di blacklist-nya kedua kontraktor itu. Mereka berdalih proyek yang akan dikerjakan itu terkendala masalah dilapangan. Namun, ia tak menyebut kendala apa yang membuat keduanya tak sanggup menggarap.
“Kendala dilapangan itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk tak jadi menggarap, toh mereka sudah ikut proses lelang,” tegas Sayang pada Selasa (2/12/2025).
Saat ini, pihaknya tengah mengurus administrasi untuk menaruh kedua kontraktor tersebut kedalam daftar hitam. Menurut Sayang, mereka terkesan tak serius dalam mengambil proyek pekerjaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Sayang juga menyoroti delapan proyek yang ada di bidangnya yang terancam molor. Proyek-proyek itu kini masih dapat dibilang jalan ditempat, karena dari awal pengerjaan hingga mendekati tenggat waktu yang ditentukan masih juga dibawah 10 persen progresnya.
“Cuaca ekstrem menjadi masalah utama molornya pembangunan delapan proyek itu,” tambahnya.
Tak berhenti disitu, pria yang dulu juga pernah menjadi staff di Bidang SDA ini juga memastikan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas bahan dan peralatan agar sesuai dengan standar yang ada.
“Kalau untuk bahan yang digunakan kita membebaskan darimana saja, dan tidak merekomendasikan dari pihak manapun. Yang terpenting tetap sesuai dengan standar,” pungkas pria yang belum genap se-bulan menjabat sebagai Kepala Bidang SDA tersebut. (Hus/Tgb).
