TUBAN – Sebanyak 15 sepeda motor penunggak pajak terjaring razia petugas gabungan dari Satlantas Polres Tuban, Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, di simpang tiga Manunggal Selatan Tuban, Rabu (23/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, pemilik kendaraan tak dikenai sanksi tilang. Mereka diminta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi pajak.

Selain itu, petugas berhasil menilang 44 unit motor pelanggar lalu lintas. Lima diantaranya disita karena tidak dilengkapi surat-surat sekaligus pajaknya mati.

Kasi Pendataan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jatim KB Samsat Tuban, M Nasar, menyebut belasan motor yang terjaring razia ini rata-rata telat membayar pajak satu hingga dua tahun.

“Kita berikan kesempatan hingga tujuh hari untuk melunasi pajak,” ucapnya.

Menurut Nazar, razia gabungan ini untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, mengingat jumlah penunggak pajak kendaraan di Tuban cukup tinggi.

“Jumlah kendaraan penunggak pajak sekitar 20 persen,” bebernya.

Di tempat yang sama, Kanit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Tuban, IPTU Eko Sulistyono, mengatakan lima kendaraan yang disita bisa diambil, sepanjang pemiliknya mampu menunjukan kelengkapan surat-suratnya.

“Kalau memang bisa menunjukan STNK asli, maka kendaraan bisa langsung diambil,” katanya.

Melalui razia ini, Eko berharap kepatuhan pembayaran pajak semakin meningkat, dan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban juga bisa ditekan. (Ibn/Tgb).