TUBAN – DPRD Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna, dengan materi penyampaian visi dan misi Bupati dan Wabup Tuban periode 2025-2030 di gedung DPRD setempat, Rabu (5/03/2025). Selain itu rapat juga membahas nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tuban tahun 2024, penjelasan dua Raperda Inisiatif DPRD, pembentukan Pansus LKPJ, dan perubahan Propemperda Tahun 2025.
Adapun pada rapat yang dimulai sekitar pukul 09.00 wib ini juga dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda dan juga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Tuban, serta beberapa tamu undangan lainnya.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, mengatakan, dari awal ia menjabat pihaknya tak menarget program 100 hari kerja. Tetapi ia akan fokus dalam menyelesaikan beberapa persoalan-persoalan yang belum tuntas. Serta, ia akan melakukan beberapa penyesuaian terkait efisiensi anggaran agar sesuai arahan Presiden, Prabowo Subianto.
“Jadi nanti efisiensi akan kita gunakan semaksimal mungkin pertama untuk pendidikan, kedua untuk kesehatan, lalu untuk swasembada pangan SDM yang berkualitas dan akan menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan baru,” tambah Lindra sapaan akrabnya.
Terkait dengan salah satu Raperda Inisiatif dari wakil rakyat soal Beasiswa strata satu, lanjut Lindra, hal tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang tetap agar dapat menyerap anggaran secara maksimal. Pihaknya akan segera membahas raperda itu agar dapat segera direalisasikan pada tahun 2025.
“Pada dasarnya anggaran beasiswa di Kabupaten Tuban sudah ada tapi kita memerlukan payung hukum yang settle sehingga kemarin belum dapat kita serap secara maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro mengatakan tak mempersoalkan terkait tak adanya program 100 hari masa kerja Bupati Tuban. Pihaknya akan terus bersinergi dan terus mengawal program-program yang sudah dicanangkan oleh Lindra.
“Kami juga akan mendorong kepada Pemerintah Daerah khususnya, Mas Bupati untuk menjalankan program-program 100 hari kedepan,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
