TUBANSatuan Reskoba Polres Tuban menangkap sopir truk muatan buah, LG (48), asal Kediri karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Ia dibekuk saat melintas di jalur ringroad Tuban, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 11 gram.

Diperolehnya informasi dari berbagai sumber, pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang itu bermula dari informasi masyarakat. Malam itu LG yang sebelumnya sudah diselidiki Reskoba Tuban, akan mengirim buah anggur dari Surabaya ke Jawa Tengah.

Sesampai di kawasan ringroad Tuban, jajaran Reskoba bersama Satuan Lalu Lintas yang sebelumnya telah membuntuti, langsung menghadang truk bok yang dikemudikannya. Ketika digeledah petugas menemukan 20 poket sabu-sabu.

“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti tersebut di bawah jok mobil,” beber Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sabu-sabu tersebut akan dijual ke sesama sopir. Harganya berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000 per poket, dengan berat 0,3 sampai 0,5 gram.

“Kami masih mendalami, dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu ini,” kata Harjo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Tuban. Ia bakal dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ibn/tgb)