TUBAN, (Ronggo.id) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia Terminal Billiard di Jalan Basuki Rahmat Tuban lantaran disinyalir melanggar melanggar jam operasional saat ramadan, Jumat (29/3/2024) malam.
“Tempat biliar ini kita sinyalir beroperasi melebihi jam 24.00 Wib,” beber Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, Senin (1/4/2024).
Dikatakan Gunadi, saat itu pengelola biliar berdalih tidak tahu terkait dengan SE Disbudporapar dan SE Bupati Tuban tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Dimana, dalam SE tersebut tercantum, bahwa tempat usaha biliar hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.00 sampai dengan 24.00 Wib.
“Kami berikan edukasi dan peringatan kepada pengelola biliar untuk mematuhi SE tersebut. Dan mereka bersedia,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perhubungan Tuban itu menghimbau kepada pelaku usaha supaya ikut menjaga suasana ramadan di Tuban tetap nyaman dan kondusif dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada semua pelaku usaha turut menjaga kekhusyukan ibadah di bulan ramadan dan menjunjung tinggi nilai toleransi,” tegasnya. (Ibn/Jun).