, (Ronggo.id) – Developer atau pengembang Darus Sakinah Tuban, Faluzi dilaporkan ke Sat Reskrim oleh Amelia Fatmasari (45) Warga Kota terkait perkara dugaan penggelapan dan , Rabu (19/12/2023).

Kuasa Amelia Fatmasari, Wahyuni menjelaskan, perkara ini berawal saat kliennya dan mantan suaminya, Kukuh Wicaksono membeli 2 unit perumahan Ahsana Darus Sakinah, yang terletak di Jalan Masjid Al Falah Tuban, dibeli pada tahun 2018 dan 2019 melalui sistem in house atau kredit ke pengembang.

“Waktu pembelian ini, klien kami dan Kukuh masih suami istri. Jadi waktu pembelian rumah tersebut akadnya berdua,” terangnya.

Dengan berbagai pertimbangan, kata Wahyuni, kedua hunian tersebut rencananya akan di over kreditkan. Tetapi oleh Faluzi selaku pengembang perumahan Ahsana Darus Sakinah menyarankan untuk dikembalikan dengan sistem refund atau pengembalian dana.

“Karena Faluzi dan Kukuh ini temen, ya sudah akhirnya dikembalikan, di proses refund. Disaat proses refund ini hanya mereka berdua, klien saya tidak diikutkan, tanda tangan tidak diikutkan,” katanya.

Wahyuni menegaskan, saat itu kliennya sekedar diberitahu bahwa kedua rumah tersebut dikembalikan oleh pihak pengembang sebesar Rp525 juta yang akan dibayarkan apabila sudah laku terjual. Dengan pembagian masing – masing, kliennya menerima pembayaran senilai Rp262 juta, begitu juga dengan mantan suaminya.

“Sekira bulan oktober, klien saya dapat informasi bahwa rumah yang sudah dikembalikan itu sudah laku terjual. Kalau sudah laku seharusnya refund dibayar, ternyata tidak dibayar sampai sekarang,” tuturnya.

Wahyuni mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak pengembang, bahkan sempat melayangkan somasi. Tetapi hingga kini tak kunjung ada itikad baik, sehingga perkara tersebut terpaksa dibawa ke ranah hukum.

“Kita hanya meminta hak dari klien. kalau haknya Kukuh silahkan mau dikembalikan atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, , menyatakan belum bisa berkomentar banyak, mengingat perkara tersebut baru saja dilaporkan,

“Berkasnya belum ada di meja saya, karena baru masuk,” singkatnya.

Untuk diketahui, pada Juni 2023 lalu, Faluzi juga pernah dilaporkan ke oleh Omar Kayyam (51) warga Sidoarjo, yang merasa menjadi korban dugaan penipuan oleh pengembang properti tersebut. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: