TUBAN, (Warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, , meminta Aditya Halindra Faridzky segera memecat Kepala Desa (Kades) setempat dari jabatannya.

Tuntutan tersebut mengemuka lantaran Petinggi, sebutan lain dari Kades di Tuban, Rifai, terlibat tindak pidana dan diduga menyalahgunakan dana Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) tahun 2023 sebesar Rp694.600.000. Warga juga menilai kinerja pemimpinnya itu, mengecewakan masyarakat.

Tuntutan warga dari desa tepian itu terungkap dalam aksi unjuk rasa di , Jumat (27/12/2024). Selain menggeruduk Kantor Bupati, warga juga akan mendatangi DPRD, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD), Inspektorat, dan Kantor Camat Plumpang.

Menurut warga, sebelumnya Kades Rifai terjerat kasus pencurian mesin disel milik warganya. Kasus dengan nomor perkara:
132/Pid.B/2024/PN Tuban ini, telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan vonis hukuman 6 bulan penjara.

Sejumlah warga saat ditemui di depan Pemkab mengatakan, mereka mendatangi Kantor Bupati Tuban dengan tujuan menyampaikan tuntutannya agar segera diberhentikan dari tugasnya.

“Ini kalau dibiarkan, dan tidak ada solusi selesainya kapan,” terang Samiun di samping warga lainnya.

Diungkapkan, Petinggi Rifai bukan hanya terlibat kasus pencurian disel saja, tetapi diduga juga melakukan penyalahgunaan dana HIPPA tahun 2023 nilainya Rp600 juta lebih.

“Dana yang seharusnya menjadi Pendapatan Desa (PAD) itu, justru digunakan untuk menyelesaikan kasus pidana pencurian disel yang menjerat delapan anggota HIPPA sebelumnya,” tambah warga.

Senada disampaikan Murtono, dan warga lainnya. Mereka sebenarnya berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Tuban, agar bisa mendengarkan aspirasi warga.

“Pihak menyuruh kami untuk mengirimkan surat terlebih dulu,” ujar Murtono.

Ia menambahkan, jika nanti surat warga tak mendapatkan respon, pihaknya akan membawa lebih banyak massa lagi ke .

Dalam aksinya, selain menuntut pencopotan Kades, warga meminta agar kasus dugaan penyelewengan dana HIPPA di desanya diusut tuntas. Kasus itu sendiri, sesuai data yang dimiliki Ronggo.id saat ini dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Tuban.

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala , Sugeng Purnomo, menyatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait permintaan warga Desa Kedungsoko tersebut.

“Kita menunggu, kita menghormati proses yang ada, tetapi kalau mengambil sikap dari Pemda belum bisa,” kata Sugeng Purnomo. (Hus/Tgb)

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: