TUBAN, (Ronggo.id) – Silang sengkarut kasus penutupan permanen obyek wisata Pantai Sumur Pawon di Dusun Mlangwe, Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang gagal dimediasi kini masuk ke ranah hukum.
Kepala Desa (Kades) Mentoso, Eko Haryanto, selaku pihak yang diadukan langsung karena pencemaran nama baik, menunjuk kuasa hukum, Supriyanto. Kasus itu sendiri kini ditangani jajaran polisi, setelah pengelola destinasi wisata tersebut Kabul melapor ke Polsek Jenu.
Dalam aduannya, Kabul merasa dipermalukan lantaran dituding menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp100 juta dari PLTU Tanjung Awar-awar.
Kuasa hukum Eko Haryanto, Supriyanto, mengatakan, penutupan pantai tersebut merupakan hasil keputusan bersama. Sebelum keputusan diambil sudah dimusyawarahkan, dan menyepakati beberapa hal yang ditulis dalam berita acara.
“Kalau saya lihat, disitu itu ada kesepakatan, ada berita acara, kesepakatan itu ditulis, dan dituangkan dalam hasil rapat adanya penutupan wisata Sumur Pawon,” ungkap Supriyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (23/12/2024).
Disinggung terkait dana CSR dari PLTU, Pak Pri, begitu sapaan akrabnya, mengungkapkan, pihak pelapor bisa membantah tudingan tersebut dengan membuktikannya saat pemeriksaan di kepolisian.
“Kalau memang seperti itu, kan yo gampang saja. Silahkan saja buktikan kalau dia memang mendapatkan uang sekian, yang selebihnya berupa materi bentuk barang,” tambah Pak Pri.
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, pihak SPVS Umum dan CSR PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar, Bilal Joko Suratno, mengungkapkan, pihaknya menyalurkan CSR tersebut dalam bentuk infrastruktur, bukan dalam bentuk uang tunai. Terkait nominalnya ia enggan menginformasikan karena bukan merupakan konsumsi umum.
“Untuk nominal enggak saya infokan, Mas, karena bukan untuk konsumsi publik,” ujarnya.
Akan tetapi, Bilal Joko Suratno, menambahkan, bantuan CSR untuk obyek wisata Pantai Sumur Pawon berupa infrastruktur pengembangan obyek wisata.
Sedangkan Kapolsek Jenu IPTU Wahid Nur Cahyo yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, IPDA Agung Heru Prabowo, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait hal tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, dan mengundang para saksi-saksi guna dimintai keterangan,” pungkas Agung. (Hus/Tgb)
