TUBAN, (Ronggo.id) – Penutupan secara permanen obyek wisata pantai Sumur Pawon di Dusun Mlangwe, Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada hari Sabtu (14/12/2024), memantik polemik dan persoalan baru.
Pengelola destinasi wisata pantai dan tempat camping, Kabul, melaporkan Kepala Desa Mentoso Eko Hariyanto, beserta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Achmad Agung Putra Nurhidayat, dan tiga warga setempat ke polisi dalam perkara pencemaran nama baik. Di hadapan umum mereka diduga memaparkan, jika Kabul telah menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PLTU Tanjung Awar-awar sebesar Rp100 juta.
Tudingan itu membikin persoalan kian meruncing lantaran serangkaian mediasi, dan musyawarah antara pengelola wisata, dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat tak kunjung selesai. Kini malah diusung ke ranah hukum, dan tengah didalami oleh jajaran Polsek Jenu.
Diperoleh informasi, sebelum penyegelan permanen obyek pantai yang berjarak sekitar 17 Km dari pusat kota Tuban ini, akses jalannya diblokade warga sekitar menggunakan ranting, kemudian memondasinya. Aksi tersebut dilakukan karena destinasi wisata itu ditengarai, menjadi pintu masuk pencuri sapi menyatroni wilayah Mentoso.
Pasca penutupan rangkaian mediasi dilakukan untuk mengurai masalah antara pengelola wisata dengan warga, dan Pemdes setempat. Jalan musyawarah tak menemukan titik temu, karena justru dianggap merugikan Kabul sebagai pengelola.
“Mediasi dan musyawarah hasilnya merugikan klien kami,” kata Kuasa Hukum Kabul, Andi Prayogo, Minggu (22/12/2024).
Ia tambahkan, awalnya dibahas negosiasi pembagian fee dari pendapatan wisata sebanyak 50 persen masuk ke Kabul, dan 50 persen lainnya masuk ke desa. Pihaknya keberatan karena sudah mengeluarkan dana membangun beberapa fasilitas di tempat wisata itu.
Setelah negosiasi gagal, Pemdes Mentoso menyepakati untuk melantik pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdakwis) baru. Warga yang geram karena kehilangan hewan ternaknya sejak adanya wisata pantai Sumur Pawon, meminta kepengurusan tersebut dirombak, dengan tidak melibatkan Kabul dalam susunan organisasinya.
“Pak Kabul mengiyakan hal itu, dengan catatan mengembalikan uangnya yang sebelumnya telah digunakan untuk membangun fasilitas di obyek wisata itu,” tambah Andy Prayogo.
Ditengah mediasi yang alot tersebut, Kades Eko Hariyanto, dan Anggota BPD Achmad Agung Putra Nurhidayat membeberkan, bahwa Kabul telah menerima uang CSR dari PLTU Tanjung Awar-Awar, dengan nominal hingga Rp100 juta. Hal tersebut langsung dibantah oleh Andy Prayogo.
“Eko dan Achmad mengatakan hal tersebut di muka umum, padahal klien saya tidak menerima uang CSR itu,” tegas pria berbadan gempal itu.
Setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke pihak CSR perusahaan, kliennya hanya menerima bantuan dalam bentuk barang dan uang dengan nominal Rp10 Juta.
Atas pernyataan tersebut Kades Mentoso, salah satu anggota BPD, dan tiga warga dilaporkan ke polisi, dengan pasal pencemaran nama baik.
Sementara itu Ketua Karang Taruna Desa Mentoso, Apurwanto, saat dihubungi terkait polemik penutupan obyek wisata di desanya mengatakan, kasus itu bermula dari kecemburuan warga setempat dengan pengelolaan wisata Pantai Sumur Pawon. Selain itu, warga juga menuduh adanya wisata tersebut justru dijadikan celah sebagai tempat untuk mencuri sapi.
“Kemarin tanggal 10 Desember 2024 sudah dilakukan mediasi, tetapi dari mediasi itu hingga kini belum ada titik temu dan masih alot,” katanya. (Hus/Tgb)
