TUBAN — Aroma penyimpangan keuangan desa kembali menyeruak di Kabupaten Tuban. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban resmi menahan tiga pejabat Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, atas dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,26 miliar.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Tuban adalah RF (Kepala Desa Kedungsoko), EP (Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan), dan RW (Bendahara HIPPA). Mereka diduga bersama-sama menyelewengkan hasil pengelolaan badan usaha desa dan tanah kas desa selama tiga tahun terakhir.
“Benar, ketiganya telah kami tahan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Ch, Kamis (23/10/2025).
Penahanan itu menjadi puncak dari proses penyelidikan panjang yang dilakukan sejak pertengahan tahun. Tim penyidik sebelumnya telah menggeledah kantor desa dan sejumlah lokasi lain berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita buku tabungan BRI atas nama HIPPA Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kwitansi dan dokumen transaksi bernilai ratusan juta rupiah, surat keputusan pengurus BUMDes Kedungsoko, serta laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Dari hasil penyidikan, dugaan korupsi itu berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Modusnya, para tersangka tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA yang telah berbadan hukum sebagai BUMDes, dan menahan sebagian hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) tanpa pelaporan resmi.
“Mereka diduga, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelas Yogi.
Akibat praktik itu, negara ditaksir mengalami kerugian Rp1.260.590.519. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun hingga seumur hidup.
Yogi menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.
“Kejaksaan akan menegakkan hukum dengan tegas dan menindak segala bentuk penyimpangan dana desa,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di tingkat lokal. Meski pemerintah telah mendorong digitalisasi dan audit berlapis, pengawasan terhadap BUMDes dan lembaga pengelola air seperti HIPPA masih lemah. Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa, lagi-lagi, diuji oleh godaan di akar rumput. (Jun/Tgb).
