, (Ronggo.id) – Cabang (Cabdisdik) Provinsi Wilayah -Tuban merespon terkait yang diduga memungut biaya tambahan kepada siswa-siswi alumni tahun ajaran 2022/2023 sebagai syarat pengambilan ijazah.

Didampingi Kepala SMKN 2 Tuban Heny Indriana, Kasi SMA Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) Maskun menyebut, biaya sebesar Rp100 ribu sebagai pengganti biaya foto copy ijazah, transkip nilai, sertifikat-sertifikat, serta map ijazah itu sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Itu memang keputusan bersama, tapi kepala sekolah belum mengambil kebijakan bahwa itu harus disampaikan,”  ucap Maskun saat ditemui di ruang Kepala SMKN 2 Tuban, Kamis (24/8/2023).

Maskun menambahkan, walaupun sudah diputuskan bersama, sepanjang kepala sekolah belum mengeluarkan kebijakan maka hal itu tak berlaku.

“Keputusan tetap keputusan bersama, tapi kalau kepala sekolah tidak mau mengambil kebijakan maka tidak bisa,” imbuhnya.