Maskun menegaskan, bahwa setelah ini tidak ada biaya administrasi sebagai syarat pengambilan ijazah. Untuk itu, ia menghimbau kepada alummus supaya mengambil ijazah yang masih berada di sekolah.

“Setelah ini silahkan ijazahnya diambil. Jadi sudah tidak ada biaya administrasinya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, SMKN 2 diduga memungut biaya tambahan kepada siswa-siswi alumni tahun ajaran 2022/2023 sebagai syarat pengambilan ijazah.

Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh salah seorang wali kelas melalui pesan singkat di grup , bahwa ijazah bisa diambil pada 14 Agustus 2023 dengan syarat bebas tunggakan dan bebas buku perpustakaan.

Kemudian syarat lain, yaitu mengganti biaya foto copy ijazah, transkip nilai, sertifikat-sertifikat, serta map ijazah sebesar Rp100 ribu.

Salah satu siswi alumni SMKN 2 Tuban yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dengan biaya tambahan sebesar Rp100 ribu tersebut.