TUBAN – Setelah sempat absen pada sidang perdana, Polres Tuban akhirnya memenuhi panggilan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh salah satu warga, Lirin Dwi Astutik. Gugatan tersebut diajukan atas penghentian penyidikan kasus dugaan investasi bodong senilai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, pihak berwajib tak dapat memenuhi panggilan sidang karena terbentur waktu persiapan yang mepet. Berkas-berkas untuk persidangan mereka belum sepenuhnya disiapkan, sehingga memaksa untuk menunda persidangan pada Selasa (11/11/2025) hari ini.

Dalam sidang itu dipimpin oleh hakim tunggal Duano Aghaka serta turut hadir pemohon, Lirin Dwi Astutik bersama kuasa hukumnya, Wahabi Martanio. Sementara itu, dari pihak kepolisian diwakilkan kepada bidang hukum Polres Tuban.

Pihak pemohon membacakan permohonan praperadilan yang berisi keberatan atas penghentian penyelidikan atas kasus yang membuat kliennya merugi hingga Rp1,5m itu. Wahabi Martanio menilai penghentian penyelidikan itu cukup janggal.

“Dalam rangkaian lidiknya, penyidik pernah menyatakan bahwa dalam kasus itu diduga pelaku memiliki lebih dari satu korban,” kata Wahabi setelah persidangan usai.

Bahkan, lanjut Wahabi, dalam tahap mediasi yang ditengahi oleh polisi, pelaku yang berinisial W itu sempat mengakui kesalahannya. Namun anehnya, keesokan harinya justru proses penyidikan dihentikan.

“Ini kan sangat janggal,” tegasnya.

Wahabi menyoroti dasar hukum yang digunakan pihak kepolisian dalam menjawab gugatan, karena masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kapolri tahun 2018. Yang mana dalam SE itu menurutnya, sudah tidak berlaku sejak terbitnya Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Padahal dalam Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa proses penyelidikan merupakan bagian dari penyidikan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana,” jelasnya.

Wahabi menegaskan, laporan kliennya tidak bisa dianggap sebagai perkara perdata semata karena juga mengandung unsur pidana. Terlapor diketahui menjanjikan investasi dengan jaminan yang kemudian dijual tanpa izin.

“Jaminan itu sudah dijual dan diakui langsung oleh terlapor di hadapan penyidik. Hal tersebut seharusnya menjadi alasan kuat untuk melanjutkan penyidikan, bukan menghentikannya,” ungkap Wahabi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto mengatakan sidang hari ini mengagendakan pendaftaran surat kuasa dari termohon, pemeriksaan surat kuasa pemohon dan termohon, pembacaan gugatan serta pembacaan jawaban gugatan dari pemohon.

“Termohon menolak semua dalil dari pemohon. Agenda kedepan kami akan mengusahakan untuk menghadirkan penyidik bersangkutan jika tidak ada tugas lain yang bersamaan,” tutup Siswanto. (Hus/Tgb).