TUBAN – Rantai pendistribusian pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Tuban bakal tidak lagi lewat distributor. Pemangkasan distribusi itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Pasal 12 Ayat 1 Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Januari 2025 itu menyebutkan, BUMN yang bergerak di bidang pengadaan pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. Sedangkan titik serah, sebagaimana Ayat 2, terdiri dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdalan), pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak atau di bidang penyaluran pupuk.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, mengatakan, pendistribusian pupuk subsidi tidak lagi melalui distributor, yakni dari Pupuk Indonesia (PI) langsung ke lokasi atau titik serah, meliputi Gapoktan, Pokdalan, pengecer, dan/atau koperasi.
“Pengecernya ini siapa, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari PI,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Selain itu jatah pupuk yang sebelumnya diperuntukkan bagi petani pemilik lahan yang masuk di E-RDKK, rencananya juga akan menyasar petani pesanggem anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). “Kita sudah mulai memasukan temen-teman LMDH, tentunya LMDH yang punya legal formal,” kata Eko Julianto.
Meski regulasi baru ini telah terbit, namun untuk penyaluran pupuk subsidi di Tuban, sementara ini masih tetap menggunakan pola lama. Tahap peralihan maksimal enam bulan kedepan, setelah itu mekanisme baru harus diberlakukan.
Sementara itu, distributor pupuk wilayah Kecamatan Grabagan dan Tambakboyo, Andri, mengaku sangat menghormati apapun kebijakan yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola pupuk subsidi. Walau demikian ia kasihan pada para pemilik kios pupuk yang selama ini menjadi jujugan para petani.
“Kami tetap mendukung apapun keputusan pemerintah, tapi nanti kasihan pemilik kios karena administrasi dari distributor akan pindah ke kios,” ucapnya.
Disamping itu pemangkasan rantai distribusi pupuk dikuatirkan bakal berimbas terhadap masyarakat. Selama ini mereka menggantungkan nasibnya sebagai tenaga angkut maupun sopir pengangkut pupuk.
“Kami masih berharap mereka tetap dilibatkan dalam pendistribusian pupuk,” imbuhnya.
Menurut Andri, perjanjian kontrak Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan PI selaku produsen pupuk berlaku untuk satu tahun. Kontrak tersebut sewaktu-waktu bisa diputus sepihak, diantaranya karena force majeur.
“Aturan pemerintah yang baru ini juga termasuk force majeur, itu haknya produsen untuk mengakhiri SPJB,” tandasnya. (Ibn/Tgb).
