TUBAN – Kuasa hukum warga Desa Tingkis membantah klaim “miskomunikasi” dalam kasus dugaan penggelapan sewa lahan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang menyeret Kades Agus Santoso. Mereka menilai tindakan Kades yang menyewakan lahan tanpa izin resmi perusahaan telah memenuhi unsur pidana dan mencoreng tata kelola pemerintahan desa.

Sebelumnya, kuasa hukum sang Kades, Nang Engki Anom Suseno berargumen bahwa persoalan itu lebih merupakan miskomunikasi antara pihak-pihak terkait, bukanlah merupakan tindakan kriminal. Menurutnya warga juga sudah mengetahui dari lama lahan tersebut adalah milik PT SBI yang merupakan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

“Perusahaan tidak memungkinkan menjalin perjanjian sewa langsung dengan kepala desa, pemerintah desa, maupun perseorangan, sehingga klien kami berinisiatif menggunakan salah satu perusahaan milik warga sebagai wadah agar petani dapat menyewa lahan secara resmi,” kata Engki.

Pengacara kawakan asal W.E.T Law Institute ini mengungkapkan masalah muncul karena komunikasi antara pihak desa, pihak perusahaan, dan warga tidak berjalan mulus sampai ke tahap finalisasi perjanjian. Oleh karena itu persoalan ini semestinya dapat diselesaikan lewat dialog, bukan langsung dipidankan.

Pendapat itu disanggah oleh kuasa hukum para warga, Khoirun Nasihin. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh Agus itu bukan sekadar sengketa perdata biasa, tetapi berpotensi memenuhi unsur penipuan dan penggelapan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nasihin melanjutkan kasus tersebut berawal dari tahun 2024 lalu. Pada saat itu, PT SBI secara terbuka telah menyampaikan bahwa lahan yang selama ini digarap para petani adalah milik perusahaan dan perlu dikosongkan.

“Namun beberapa hari kemudian Kades Tingkis memfasilitasi penyewaan kepada para pelapor tanpa persetujuan resmi perusahaan,” ungkap Nasihin kepada awak media, Senin (22/12/2025).

Para kliennya itu lalu membayar sejumlah uang sewa sesuai perhitungan yang diklaim dari perusahaan, dan mendapatkan perjanjian sewa yang diketahui kepala desa. Tetapi kenyataannya, PT SBI justru mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak pernah menunjuk pihak manapun untuk mewakili atau mengelola penyewaan lahan tersebut.

“Kepala desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyewakan, mengalihkan, atau memanfaatkan lahan milik perusahaan swasta, apalagi jika dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi perusahaan,” tambahnya.

Pihaknya menilai tindakan yang dilalukan Agus bukanlah kebijakan dari Pemdes setempat dan tidak dapat dibenarkan secara administratif maupun hukum. Menurutnya pengalihan manfaat ekonomi atas lahan milik perusahaan tanpa hak juga berpotensi memenuhi unsur penggelapan.

Lebih lanjut, jika perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan kepala desa, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Hal ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik,” imbuhnya.

Kuasa hukum para warga menilai bahwa para petani berpotensi menjadi korban, karena menyewa lahan dari pihak yang secara hukum tidak memiliki kewenangan apa pun.

Dilain sisi kuasa hukum para warga yang lain, Imam Santoso juga mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, objektif, dan profesional, guna memastikan bahwa tidak ada pejabat publik yang kebal hukum, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang dirugikan. (Hus/Tgb).