TUBAN — Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian. Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bersama Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Tuban menggelar apel kesiapsiagaan Karhutla sebagai langkah antisipasi menghadapi ancaman kebakaran di kawasan hutan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Perhutani KPH Tuban, Kamis (25/6/2026), menjadi penanda kesiapan lintas sektor dalam mencegah kebakaran yang berpotensi merusak ekosistem sekaligus mengganggu aktivitas masyarakat.
Wakil Administratur Perhutani KPH Tuban, Hangky Prasetyo, mengatakan pencegahan karhutla bukan hanya persoalan menjaga tegakan hutan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem dan keseimbangan lingkungan.
Menurutnya, kebakaran hutan dapat menimbulkan dampak panjang. Tidak hanya membakar vegetasi, api juga dapat memusnahkan habitat satwa, flora, hingga organisme kecil yang berperan menjaga kesuburan tanah.
“Kalau terjadi kebakaran hutan, dampaknya sangat besar. Ekosistem akan terganggu, flora, fauna, hingga renik bisa mati. Ketika musim hujan datang, tanpa vegetasi yang cukup, air tidak terserap maksimal ke tanah sehingga berpotensi memicu banjir maupun erosi,” ujarnya.
Selain ancaman ekologis, kebakaran hutan di Tuban juga memiliki risiko langsung terhadap masyarakat. Sebab, sejumlah kawasan hutan berada berdekatan dengan jalur aktivitas warga, termasuk kawasan tepi jalan nasional Pantura Surabaya–Semarang.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian berada di Kecamatan Semanding, Grabagan, kawasan Desa Pakah, serta wilayah Kecamatan Jenu. Lokasi-lokasi tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi karena berada dekat dengan akses transportasi utama.
Apabila kebakaran terjadi di sekitar jalur tersebut, dampaknya tidak hanya berupa asap yang mengganggu jarak pandang pengendara, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi masyarakat sekitar.
“Ini bukan hanya tanggung jawab Perhutani. Pencegahan harus dilakukan bersama dengan BPBD, TNI-Polri, pemerintah daerah, dan seluruh unsur terkait, termasuk masyarakat,” katanya.
Perhutani KPH Tuban mencatat terdapat tujuh titik wilayah yang menjadi perhatian dalam upaya mitigasi Karhutla, terutama kawasan yang berada dekat dengan jalan raya.
Masyarakat pun diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api di kawasan hutan, termasuk membakar lahan secara sembarangan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan usaha.
Selain itu, warga dan pengguna jalan juga diingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama saat melintas di kawasan hutan yang kondisi vegetasinya mudah terbakar.
“Jangan sampai kelalaian kecil menyebabkan kebakaran besar. Dampaknya nanti akan kembali kepada masyarakat sendiri,” tegas Hangky.
Ia menambahkan, pelaku yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dapat mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, menyebut sepanjang 2026 belum terdapat laporan kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Tuban. Kondisi tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencatat tujuh kejadian kebakaran.
Menurutnya, nihilnya kejadian tahun ini tidak lepas dari upaya pencegahan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga pemetaan wilayah rawan bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Untuk tahun ini sementara zero kebakaran hutan. Ini hasil dari upaya bersama, termasuk sosialisasi dan pemetaan potensi risiko,” ujarnya.
Sutaji menjelaskan, secara umum terdapat dua faktor penyebab kebakaran hutan. Pertama, faktor kesengajaan seperti pembukaan lahan untuk pertanian maupun aktivitas usaha. Kedua, faktor kelalaian seperti membuang puntung rokok atau aktivitas lain yang memicu munculnya api.
“Keduanya memiliki konsekuensi hukum. Baik sengaja maupun karena kelalaian, dampaknya tetap bisa besar dan ancaman sanksinya juga berat,” pungkasnya.
Kesiapsiagaan menghadapi karhutla menjadi penting mengingat perubahan cuaca dan meningkatnya suhu saat musim kemarau dapat mempercepat penyebaran api. Di Tuban, pencegahan kini menjadi kunci agar predikat tanpa kebakaran hutan pada 2026 dapat terus dipertahankan. (Jun/Tgb).
