TUBAN – Teka-teki nasib Sulthon Farid (25), terdakwa kasus pembunuhan perempuan muda, Puji Rahayu (21), di persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan mulai terkuat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan yang di gelar Senin (12/1/2026).

Sebelumnya, Sulthon Farid ditangkap oleh Polres Tuban setelah terbukti bersalah karena telah menghilangkan nyawa pacarnya, Puji Rahayu pada Sabtu (21/6/2025) lalu. Kasus itu sempat membuat masyarakat Bumi Ranggalawe gempar karena adanya isu kepala korban yang di mutilasi.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 156/Pid.B/2025/PN Tbn tersebut, Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio bersama hakim anggota Marcelino Gonzales dan Wahyu Eko Suryowati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, mengungkapkan bahwa majelis hakim menilai dakwaan yang paling tepat menjerat terdakwa adalah dakwaan alternatif subsidair.

“Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dakwaan yang terbukti adalah alternatif pertama subsidair,” ujar Rizky usai persidangan.

Meski sudah dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal tersebut, pihak terdakwa belum memberikan keputusan final. Sulthon Farid melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis 15 tahun tersebut. Kondisi ini membuat status hukum perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami masih menunggu hingga batas waktu yang ditentukan oleh hukum acara pidana. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan otomatis inkrah,” imbuh Rizky.

Lebih lanjut, jika dalam tenggat waktu tersebut terdakwa merasa keberatan dengan masa hukuman, pihak Sulthon Farid memiliki hak untuk mengajukan upaya banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Selain itu dalam dakwaan tersebut, lanjut Rizky majelis hakim menilai yang memberatkan terdakwa dalam putusannya adalah berbelit-belit saat dimintai keterangan, keluarga korban yang trauma serta perbuatannya tersebut tak manusiawi.

“Tadi majelis hakim menimbang tak ada alasan yang meringankan putusan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita bernama Puji Rahayu, warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan ditemukan meninggal di area persawahan Desa Mulyoagung pada Senin (23/06/2025) pagi.

Mayat gadis itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terbenam di lumpur sawah. Anggota tubuhnya lengkap dan di leher terdapat kalung dengan gandul huruf P. Terungkap bahwa korban dibunuh oleh pacarnya sendiri, yakni Sulthon Farid lantaran percekcokan asmara. (Hus/Tgb).