TUBAN – Satpol PP Kabupaten Tuban melakukan operasi penertiban gabungan bersama Damkar, Kodim 0811, Polres Tuban, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Sabtu (25/1/2025) malam.

Sedangkan wilayah yang mereka operasi adalah lokasi-lokasi strategis di wilayah Tuban (kota), dan sekitarnya. Diantaranya, kawasan Alun-alun, Abhipraya, dan warung di Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban yang menjajakan minuman beralkohol secara ilegal.

Dari operasi malam hari tersebut, mereka menyita 66 botol Bir Bintang, 53 botol Guiness, dua botol Bir Kata-Kata, dua botol Anggur Kolesom, dan empat botol arak. Barang bukti pelanggaran berupa 127 botol minuman keras (Miras) itu, kini diamankan Satuan Samapta Polres Tuban.

Kepala Satpol PP Tuban, Gunadi, mengatakan, tujuan operasi gabungan untuk menciptakan suasana aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat.

“Di kawasan kota kami amankan sejumlah aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan,” kata Gunadi. Sedangkan di sekitar Abhipraya, tim tersebut menertibkan para penyedia jasa penyewaan skuter tanpa izin.

Setelah ditertibkan, para penyedia jasa tersebut diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kamis 30 Januari 2025.

Selain itu, tambah Gunadi, ketika merazia Warung Basecamp Pusat Pak San, para petugas mengamankan ratusan botol alkohol dari berbagai merk. Barang bukti diserahkan kepada penyidik Satuan Samapta Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.

Gunadi menambahkan, operasi ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran. Sekaligus bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya patuh terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya. (Hus/Tgb).