, Sebuah perusahaan pengelola dan pengeringan tembakau di wilayah Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, memunculkan asap hitam pekat yang mengundang perhatian sejumlah pihak.

Cerobong yang diduga milik Karyawan Redrying Bojonegoro (Kareb) tersebut terus menerus mengeluarkan asap hitam yang diduga akibat dari aktifitas produksi. Padahal perusahaan milik PT Kareb Alam Sejahtera itu berada di lingkungan padat penduduk.

Menurut salah satu pengacara di Kantor Advokat Triyasa Bojonegoro, Pinto Utomo menerangkan, jika pencemaran udara merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang cukup serius, dimana sangat berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan atau udara melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan mengunakan masker, dan meminum vitamin agar badan tetap sehat. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada udara tersebut,” ungkap Pinto Utomo kepada media, Kamis (25/1/2024).

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

“Ada ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan jika pencemaran udara oleh perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap warga, seperti sakit dan menimbulkan kerugian materiil seperti kematian pada warga misalnya. Maka berdasarkan peristiwa atau kejadian tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UUPPLH yang secara diatur di BAB XV. Pasal 97-120,” jelasnya.