Lebih lanjut, dirinya menegaskan, bahwa Perseroan Terbatas atau perusahaan sebagai subjek dari pengelolaan lingkungan hidup wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah melakukan usaha atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan melakukan audit lingkungan yang akan memberikan manfaat atau keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan operasional dan Perseroan Terbatas dalam jangka panjang yang bersandar pada ketentuan-ketentuan pokok yang termuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pinto Utomo mengemukakan, jika KUHP sebagai dasar peraturan dalam menangani lingkungan hidup, macam macam sanksi pidana di dalam KUHP diatur Pasal 10 KUHP, pidana pokok terdiri dari: pidana mati, penjara, kurungan dan denda. Pidana tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim. Sangsi pemidanaan tindak pidana lingkungan hidup diatur di dalam Pasal 87-120 UUPPLH.

“Bentuk pertanggung jawaban perusahaan atau pabrik adalah pembayaran denda sebagai ganti rugi yang dibayarkan kepada Pemerintah sebagai pengawas lingkungan. Pertanggung jawaban Korporasi ini didasarkan kepada asas “karena ada kesalahan” dan “asas tanggung jawab mutlak (strict liability),” dimana ketentuan ini diatur pada Pasal 87 (1) dan Pasal 88 UUPPLH dan dengan membayar denda bagi pencemar dan perusak lingkungan,” terangnya.

Pinto Utomo juga menjelaskan, yang terpenting, masyarakat yang terdampak bisa menggugat secara Administratif kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH),selain itu juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib atau bisa juga melakukan gugatan Clas Action (Gugatan kelompok) yang memiliki kepentingan yang sama asalkan memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

“Kalau memang ada pencemaran lingkungan dan ada yang merasa dirugikan, masyarakat yang terdampak bisa menggugat pihak perusahaan dan juga pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah administratif,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur , Yadi Purnomo saat dikonfirmasi media perihal adanya kepulan asap hitam yang keluar dari cerobong asap Redrying perusahaan dan diduga berdampak pada pencemaran lingkungan belum menanggapi. Hingga berita terbit, pihak awak media belum mendapatkan jawaban.